Pemkab Lambar Tegaskan Tapal Batas 37 Pekon
SOSIALISASI_ Sekda Lambar Nukman memimpin langsung sosialisasi batas desa di aula kantor kecamatan Sumberjaya. Foto Dok--
SUMBERJAYA – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat kembali menegaskan tapal batas desa melalui sosialisasi yang melibatkan 37 pekon dari tujuh kecamatan, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Sumberjaya Rabu (22/10/2025).
Kegiatan ini digelar untuk memperkuat legalitas batas wilayah pekon sekaligus mendukung program nasional kebijakan satu peta, yang menjadi acuan pembangunan dan pengelolaan wilayah secara tertib.
Tujuh kecamatan yang menjadi fokus sosialisasi meliputi Sumberjaya, Waytenong, Kebuntebu, Gedungsurian, Airhitam, Sekincau, Pagardewa, dan Batuketulis. Kegiatan mengacu pada Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2026 tentang Penetapan Batas Desa serta Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021, yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 terkait percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta dengan skala 1:50.000.
Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Lampung Barat, Drs. Nukman, M.M., didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon, Bulki Basri, M.M., serta perwakilan Badan Informasi Geospasial (BIG) Jakarta, Muhamad Sofwan, dan Kabid Penataan serta Kerja Sama Pekon, Desmon.
Dalam arahannya, Sekda Nukman menekankan pentingnya kolaborasi antaraparatur pekon, kecamatan, dan DPMP dalam mendukung proses pemetaan. Ia berharap selama proses berlangsung, tidak ada pekon yang mengalami tumpang tindih klaim wilayah. Hasil pemetaan dari BIG nantinya akan menjadi dasar penerbitan peta batas definitif pekon dan dituangkan dalam Peraturan Bupati.
“Dengan peta batas yang jelas, pembangunan, pelayanan publik, dan pengembangan wilayah dapat berjalan secara tertib dan terarah,” ujar Nukman.
Sementara dikarakan Kabid Penataan dan Kerjasama Pekon, Desmon.
BIG memiliki tanggung jawab menentukan titik koordinat batas desa secara akurat. Pemkab juga tengah menyiapkan penegasan batas di empat kecamatan lain yang masuk kawasan strategis Geopark. Proses ini akan dibantu dengan nota dinas dari Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) kepada bupati dan kecamatan yang berbatasan langsung.
Selain itu, Pemkab juga tengah mempersiapkan penegasan batas di empat kecamatan lainnya—Sumberjaya, Pagardewa, Way Tenong, dan Batubrak—yang menjadi bagian dari kawasan strategis Geopark. Proses ini akan didukung oleh nota dinas dari Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) kepada Bupati dan kecamatan yang berbatasan langsung dengan empat wilayah tersebut.
Sosialisasi ini menjadi langkah awal yang penting dalam rangka menyukseskan pendampingan dan penegasan batas desa pada anggaran perubahan 2025, sekaligus memastikan tata kelola wilayah Lampung Barat berjalan transparan, tertib, dan berkesinambungan. (rinto/nopri)