Tiga Tahun UU PDP Disahkan, CISSReC Desak Pemerintah Bentuk Badan Perlindungan Data Pribadi

Ilustrasi. Data pribadi harus dilindungi oleh negara. iStockphoto--

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha, menyoroti lambannya implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah disahkan tiga tahun lalu. Ia mendesak pemerintah segera membentuk Badan Pelindungan Data Pribadi (Badan PDP) dan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan agar pelaksanaan UU tersebut benar-benar efektif.

“Tanpa pelaksanaan konkret dan institusi pelaksana yang kuat, regulasi ini akan kehilangan maknanya. Urgensi implementasi UU PDP saat ini tidak bisa lagi ditunda,” ujar Pratama, Senin (20/10).

Menurutnya, ketiadaan Badan PDP dan PP membuat mekanisme penegakan hukum, tata kelola data, serta standar kepatuhan tidak memiliki kejelasan operasional. Padahal, regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum utama dalam melindungi data pribadi warga negara.

Pratama menegaskan, UU PDP telah melewati masa transisi dua tahun sejak disahkan pada 17 Oktober 2022, namun hingga kini implementasinya masih jauh dari harapan publik.

Dalam situasi meningkatnya ancaman digital seperti kebocoran data, penipuan online, hingga judi daring, absennya lembaga otoritatif membuat data pribadi masyarakat Indonesia semakin rentan disalahgunakan.

“Badan PDP seharusnya menjadi garda depan dalam memastikan kepatuhan lembaga dan perusahaan terhadap prinsip perlindungan data. Sayangnya, hingga kini pembentukannya belum dilakukan oleh Presiden,” katanya.

Lebih lanjut, Pratama menekankan bahwa lembaga ini harus memiliki fondasi kuat, independen, dan bebas dari intervensi politik. Kepemimpinan Badan PDP, katanya, sebaiknya ditentukan berdasarkan kompetensi teknis dan pengalaman mendalam dalam keamanan siber, tata kelola digital, serta privasi data, bukan pertimbangan politik.

“Tanpa kepemimpinan yang kompeten, lembaga ini berisiko menjadi simbol administratif tanpa kemampuan menegakkan mandat perlindungan data secara efektif,” ujarnya.

Pratama menilai pembentukan Badan PDP yang kredibel dan PP yang jelas menjadi kunci agar UU PDP benar-benar bekerja melindungi rakyat, bukan sekadar dokumen hukum tanpa daya eksekusi.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan