Komisi X DPR Kritisi Rencana Prabowo Masukkan Bahasa Portugis ke Sekolah

Ilustrasi. SMP Negeri 38 Bandar Lampung mulai menerapkan pendekatan Deep Learning dalam proses belajar mengajar (PBM). Foto Dok--

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Komisi X DPR RI yang membidangi urusan pendidikan dan olahraga mengkritisi rencana Presiden Prabowo Subianto untuk menjadikan Bahasa Portugis sebagai mata pelajaran di sekolah-sekolah Indonesia.

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifuddin menyambut baik upaya pemerintah meningkatkan kompetensi bahasa asing pelajar, namun menekankan perlunya dasar dan tujuan yang jelas di balik kebijakan tersebut.

"Perlu dipastikan bahwa pengajaran Bahasa Portugis, seperti juga bahasa asing lainnya, memiliki dasar yang jelas, baik dari segi manfaat strategis, hubungan diplomatik, maupun relevansinya dengan kebutuhan masa depan siswa," kata Hetifah saat dihubungi, Jumat (24/10).

Menurut Hetifah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) harus mengkaji secara matang dampak implementasi kebijakan tersebut terhadap kurikulum nasional serta potensi kerja sama dengan negara-negara berbahasa Portugis seperti Brasil, Portugal, dan Timor Leste.

"Prinsipnya kami mendukung kebijakan pendidikan yang memperkuat daya saing global pelajar Indonesia, selama dilakukan dengan perencanaan matang," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo menyampaikan niatnya untuk menjadikan Bahasa Portugis sebagai salah satu prioritas disiplin bahasa di sekolah-sekolah Indonesia. Hal itu ia ungkapkan saat bertemu Presiden Brasil Luiz Inácio Lula da Silva dalam pertemuan bilateral di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (23/10).

"Sebagai bukti bahwa kami memandang Brasil sangat penting, saya telah memutuskan bahwa Bahasa Portugis akan menjadi salah satu prioritas bahasa disiplin pendidikan Indonesia," kata Prabowo.

Rencana tersebut muncul di tengah penguatan hubungan diplomatik antara Indonesia dan Brasil, terutama di sektor energi terbarukan, pertanian, dan perdagangan internasional. Namun, sejumlah pihak menilai pemerintah perlu menimbang urgensi serta kesiapan sistem pendidikan nasional sebelum kebijakan itu diberlakukan.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan