Kejagung Usut Dugaan Korupsi Ekspor POME, Geledah Kantor Bea Cukai di Sejumlah Daerah
Kejaksaan Agung menggeledah kantor Bea Cukai terkait korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) tahun 2022. Foto CNN Indonesia--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) tahun 2022. Dalam penyidikan yang sedang berjalan, tim penyidik Gedung Bundar telah melakukan pemeriksaan saksi dan serangkaian penggeledahan di beberapa kantor Bea Cukai di berbagai daerah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menyebut langkah itu dilakukan untuk mengumpulkan informasi dan data terkait dugaan pelanggaran dalam ekspor POME.
“Terkait dengan penggeledahan di kantor Bea Cukai, memang benar ada beberapa tindakan hukum yang dilakukan oleh tim penyidik Gedung Bundar dalam rangka mencari informasi dan data,” kata Anang di Jakarta, Jumat (24/10).
Namun, Anang belum dapat membeberkan secara rinci lokasi penggeledahan, barang bukti yang disita, maupun identitas saksi yang telah diperiksa.
“Tentunya dalam hal ini kita tidak bisa terlalu terbuka, karena masih dalam rangka penyidikan dan mencari alat bukti,” ujarnya.
Ia memastikan belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi ekspor POME ini.
“Belum, ini masih dalam tahap penyidikan,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan mendukung penuh langkah Kejagung, termasuk jika penyidik menemukan oknum pegawai Bea Cukai yang terlibat.
“Kalau ada yang salah di Bea Cukai, tidak ada yang dilindungi. Kalau salah, ya salah saja,” ujar Purbaya di Jakarta, Kamis (23/10).
POME sendiri merupakan cairan limbah dari pengolahan minyak kelapa sawit. Meski tergolong limbah, POME dapat diolah menjadi produk bernilai ekonomi tinggi, seperti bahan baku energi terbarukan.
Menurut laporan Tempo, penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi pada Rabu (22/10). Salah satunya di rumah Kepala Seksi Klasifikasi Barang I Bea Cukai, Sofian Manahara, di mana penyidik menyita ponsel dan laptop.
Di hari yang sama, penggeledahan juga dilakukan di Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Surabaya, BLBC Medan, serta Kantor Wilayah Bali Nusa Tenggara. Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen Sertifikat Hasil Pengujian Barang (SHPIB), flashdisk, ponsel pejabat, laptop, akun CEISA, dan buku tabungan.
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah dokumen penting dari Direktorat Identifikasi Kepabeanan dan Cukai (IKC), termasuk Buku Tarif Kepabeanan Indonesia tahun 2017 dan 2022, serta data Pemberitahuan Ekspor Barang (CPO dan POME) periode 2021–2025.
Kejagung belum memaparkan nilai potensi kerugian negara dalam perkara ini, namun penyidikan dipastikan akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi tambahan dan analisis bukti dokumen hasil penggeledahan.(*)