KPK Telah Periksa 300 Biro Haji, Dalami Akses Akomodasi dan Dugaan Jual Beli Kuota

Ilustrasi perjalanan ibadah haji. KPK memeriksa 300 biro penyelenggara haji terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Penyidikan mendalami akses layanan akomodasi dan aliran uang. ANTARA FOTO--

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa lebih dari 300 penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.

“Sejauh ini sudah lebih dari 300 PIHK yang dimintai keterangan untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10).

Budi menjelaskan, ratusan biro tersebut tersebar di sejumlah wilayah seperti Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Jakarta, dan Kalimantan Selatan. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri bagaimana para penyelenggara haji mengakses dan memesan layanan akomodasi serta logistik di Arab Saudi.

“Penyidik mendalami bagaimana para PIHK ini mengakses layanan penyelenggara ibadah haji, serta bagaimana inputing data untuk layanan-layanan logistik dan akomodasi di sana,” kata Budi.

Lebih lanjut, KPK juga menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam pemberian diskresi pembagian kuota tambahan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Budi memberi sinyal bahwa penetapan tersangka akan diumumkan dalam waktu dekat.

“Artinya adalah pihak-pihak yang berperan dalam proses diskresi ini yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Selain itu, KPK juga tengah menelusuri praktik jual beli kuota haji khusus dari kuota tambahan tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Salah satu pejabat Kemenag, Eri Kusmar (Kabag Umum dan BMN), telah diperiksa terkait dugaan aliran dana dari PIHK kepada oknum di kementerian.

Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025, setelah KPK memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya. Dari hasil awal, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

 

Sebelumnya, Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah, yang dibagi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Pembagian itu dinilai melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur proporsi 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan