Polisi Gerebek di Rawajitu Timur, 3 Pengedar Narkoba Ditangkap

Polsek Rawa Jitu Selatan dan Polres Tulang Bawang tangkap pelakupenyalahgunaan narkotika. Foto Humas Polres Tulang Bawang--

RADARLAMBARBACAKORAN.CO - Tiga pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil ditangkap aparat gabungan Polsek Rawa Jitu Selatan dan Polres Tulang Bawang dalam penggerebekan di sebuah rumah di Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawajitu Timur, Selasa dini hari (21/10/2025).

Ketiga pelaku masing-masing berinisial J (29) asal Kabupaten Ogan Komering Ilir, serta FK (24) dan AW (23), warga setempat. Dari lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa 11 bungkus plastik besar berisi sabu seberat 34,079 gram, dua bungkus plastik berisi 20 butir inex seberat 2,527 gram, dan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan empat butir amunisi.

Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga yang curiga terhadap aktivitas di rumah tersebut. Saat aparat tiba, terdengar suara musik keras dari dalam rumah, sehingga memperkuat dugaan adanya pesta narkoba.

Dalam operasi tersebut, satu orang pelaku berhasil melarikan diri dan kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara tiga pelaku lainnya digelandang ke Mapolres Tulang Bawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain narkotika dan senjata api rakitan, petugas juga mengamankan timbangan digital, pipet, plastik klip, dua tas, dan satu unit ponsel sebagai barang bukti tambahan.

Penangkapan ini menegaskan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba serta memastikan wilayah hukum Polres Tulang Bawang tetap aman dan kondusif. Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati. (*/nopri)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan