KPK Ungkap Arah Penetapan Tersangka dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2023–2024
KPK--
RADARLAMBARBACAKORAN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memberi sinyal terkait pihak-pihak yang akan dijerat sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Petunjuk tersebut mengarah pada pihak yang memiliki kewenangan dalam memberikan diskresi terhadap pembagian porsi kuota tambahan yang menyebabkan potensi kerugian keuangan negara.
KPK memastikan akan menyampaikan secara terbuka perkembangan penyidikan, termasuk siapa saja yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, lembaga antirasuah tersebut juga tengah menelusuri praktik jual beli kuota haji khusus dari tambahan kuota tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa Kepala Bagian Umum dan Barang Milik Negara Kemenag, Eri Kusmar, untuk mendalami aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) kepada sejumlah oknum di kementerian tersebut. Hingga kini, lebih dari 300 biro perjalanan haji dari berbagai daerah seperti Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Jakarta, dan Kalimantan Selatan telah dimintai keterangan.
Penyidikan kasus ini diumumkan secara resmi pada 9 Agustus 2025, setelah KPK meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya. KPK juga telah menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara, yang dalam estimasi awal mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI turut menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, terutama terkait pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Pansus menilai kebijakan pembagian kuota 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan porsi haji khusus hanya delapan persen dari total kuota nasional.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan dana dan wewenang besar dalam ibadah yang melibatkan jutaan masyarakat Indonesia setiap tahunnya. KPK menegaskan akan terus mengusut hingga tuntas dan memastikan pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban hukum. (*/rinto)