KPK Periksa Sekjen DPR, Dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Rumah Jabatan
Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indra Iskandar diperiksa KPK. Foto Net--
RADARLAMBARBACAKORAN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indra Iskandar untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat, 24 Oktober 2025. Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitas Indra sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kelengkapan Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR tahun anggaran 2020.
Penyelidikan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk Indra Iskandar. Meski demikian, KPK belum secara resmi mengumumkan identitas seluruh tersangka maupun menjelaskan secara detail konstruksi perkara.
Dalam kasus ini, KPK bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian negara. Sebelumnya, dua saksi yaitu Edwin Budiman dan Kibun Roni telah diperiksa guna memperkuat proses penyidikan.
Selain Indra, sejumlah pihak lain yang diduga terlibat di antaranya Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati, Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho, serta Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar. Ada pula Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni, Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya, dan pengusaha Edwin Budiman. Seluruhnya sempat dicegah bepergian ke luar negeri hingga pertengahan 2024.
Sebelumnya, Indra Iskandar sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Mei tahun lalu, menyoal status tersangkanya dan penyitaan sejumlah barang bukti oleh KPK. Namun, gugatan itu kemudian dicabut oleh yang bersangkutan.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda di wilayah Jakarta, termasuk ruang kerja Sekjen DPR di Kompleks Parlemen, Gatot Subroto. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai dokumen proyek serta bukti transaksi keuangan.
Berdasarkan data pada laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) DPR, terdapat empat proyek pengadaan sarana Rumah Jabatan Anggota DPR pada tahun 2020 dengan nilai pagu mencapai puluhan miliar rupiah. Proyek tersebut meliputi pengadaan di kawasan Ulujami dan Kalibata dengan nilai HPS antara Rp10 miliar hingga Rp39,7 miliar. Seluruh proyek itu kini berstatus selesai, namun tengah menjadi fokus penyelidikan KPK untuk memastikan adanya potensi penyimpangan anggaran. (*/rinto)