Penjualan Benih Lobster Dihentikan, Dinas Perikanan Pesbar Imbau Nelayan Bersabar

Kepala Dinas Perikanan Pesbar Armen Qodar. Foto ; yayan--

PESISIR TENGAH - Pemerintah pusat untuk sementara waktu menghentikan seluruh aktivitas penjualan Benih Bening Lobster (BBL) melalui jalur legal. Kebijakan tersebut berdampak langsung terhadap para nelayan di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) yang selama ini menggantungkan sebagian pendapatan mereka dari hasil tangkapan benur.

Menyikapi hal ini, Dinas Perikanan Kabupaten Pesbar mengimbau seluruh nelayan, khususnya yang tergabung dalam Koperasi Usaha Bersama (KUB), agar tetap bersabar dan tidak mengambil jalan pintas dengan menjual BBL secara ilegal.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pesbar, Armen Qodar, S.P., M.M., mengatakan bahwa penghentian sementara penjualan benih bening lobster atau benur ini merupakan kebijakan langsung dari pemerintah pusat. Kemungkinan, langkah tersebut dilakukan untuk menata kembali tata kelola penjualan BBL, baik dari sisi regulasi, teknis penangkapan, maupun mekanisme distribusi agar lebih tertib dan berkelanjutan.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, untuk saat ini penjualan benih bening lobster melalui jalur legal memang masih ditunda atau dihentikan sementara oleh pemerintah pusat,” kata Armen Qodar.

Menurut Armen, keputusan tersebut bukan tanpa alasan. Pemerintah pusat ingin memastikan agar seluruh mekanisme penjualan BBL dapat berjalan sesuai peraturan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan penyimpangan di lapangan. Ia menambahkan, kelompok nelayan yang tergabung dalam koperasi selama ini berkoordinasi langsung dengan pihak kementerian yang menangani urusan BBL. Dengan demikian, informasi mengenai penghentian sementara ini juga telah disampaikan secara resmi kepada para pihak terkait.

“Kami juga mendapat informasi langsung dari kelompok nelayan, sebab koperasi yang selama ini menangani BBL legal memang berhubungan langsung dengan pihak pusat. Jadi mereka mengetahui perkembangan kebijakan ini dari sumber yang berwenang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Armen menegaskan bahwa pihaknya saat ini terus melakukan monitoring di lapangan untuk memastikan tidak ada aktivitas penjualan BBL yang keluar dari jalur legal. Ia mengingatkan nelayan agar tetap mematuhi aturan dan tidak tergiur dengan tawaran pihak-pihak tertentu yang mencoba memanfaatkan situasi dengan membeli benur secara ilegal.

“Kami masih terus mengimbau para nelayan agar tidak menjual benih bening lobster melalui jalur ilegal. Sekalipun penjualan legal saat ini masih ditunda, kami harap mereka tetap bersabar dan menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat,” tandasnya.(yayan/*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan