Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kios Nakal Siap-siap Dicabut Izin!

Ilustrasi Pupuk Bersubsidi-----

BALIKBUKIT - Pemerintah resmi menurunkan harga pupuk bersubsidi hingga 20 persen, mulai Rabu (22/10/2025). Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Nomor 800/Kpts./SR.310/M/09/2025 mengenai jenis, harga eceran tertinggi (HET), dan alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2025.

Penurunan harga ini berlaku untuk seluruh jenis pupuk bersubsidi. Daftar harga eceran tertinggi terbaru yakni Urea Rp1.800 per kilogram (turun dari Rp2.250), NPK Rp1.840 per kilogram (turun dari Rp2.300), NPK Kakao Rp2.640 per kilogram (turun dari Rp3.300), ZA khusus tebu Rp1.360 per kilogram (turun dari Rp1.700), serta Pupuk organik Rp640 per kilogram (turun dari Rp800).

Kebijakan ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk memperkuat sektor pertanian nasional melalui ketersediaan pupuk yang lebih terjangkau bagi petani.

Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Kabupaten Lampung Barat Maidar, S.H., M.Si., menegaskan, pihaknya sudah menerima surat resmi dari Kementerian Pertanian mengenai perubahan harga tersebut. Ia mengingatkan para kios pupuk agar tidak menjual di atas harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan.

“Harga pupuk subsidi telah resmi turun. Kami minta seluruh kios patuh terhadap ketentuan. Bila ditemukan yang menjual di atas HET, kami akan rekomendasikan untuk dikenai sanksi tegas hingga pencabutan izin penjualan,” ujar Maidar, Minggu (26/10/2025).

Ia juga meminta masyarakat, khususnya para petani, turut mengawasi harga di lapangan. Bila mendapati penyimpangan, petani diminta segera melapor ke Dinas TPH, Satgas Pangan, atau pihak kepolisian.

“Pemerintah tidak akan menoleransi pelanggaran. Ini soal hak petani untuk mendapatkan pupuk dengan harga yang adil,” tegasnya.

Lebih lanjut Maidar, mengatakan kebijakan ini bukan sekadar soal harga, tetapi juga menyangkut upaya besar pemerintah untuk mewujudkan kemandirian pangan dan menghidupkan kembali semangat swasembada nasional.

“Dengan harga pupuk yang lebih terjangkau, petani akan lebih leluasa mengoptimalkan lahan dan meningkatkan produktivitas. Inilah pondasi untuk mencapai swasembada pangan yang berkelanjutan,” ujarnya

Ia menilai, sektor pertanian adalah tulang punggung ekonomi masyarakat Lampung Barat, terutama komoditas unggulan seperti padi, kopi, dan hortikultura. Oleh karena itu, kebijakan penurunan harga pupuk bersubsidi akan sangat berdampak terhadap kesejahteraan petani.

“Pemerintah pusat menaruh perhatian besar pada penguatan ketahanan pangan. Lampung Barat sebagai daerah agraris tentu harus ikut berperan aktif dalam mewujudkan cita-cita swasembada pangan ini,” pungkasnya. (edi/lusiana)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan