Bukannya Tobat, Residivis Ini Kembali Dibekuk Polisi
Editor: lusiana
|
Jumat , 23 Feb 2024 - 20:19
Satres-narkoba Polres Lampung Barat, mengamankan pria berinisial YS warga Pekon Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat kedapatan memiliki narkotika jenis ganja, Kamis malam 22 Februari 2024. Foto Dok --
“Atau pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan denda paling banyak senial Rp 8 miliar, hal itu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 111 ayat 1 UU Narkotika. (*)