Pleno KPU Dijadwalkan Setelah Tingkat PPK Rampung

25022024--

BALIKBUKIT - Dari 15 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lampung Barat,  tinggal tiga PPK yang belum selesai melaksanakan rekpitulasi hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Setelah nantinya seluruh PPK merampungkan Pleno, maka KPU Lampung Barat akan menjadwalkan untuk proses pleno di tingkat kabupaten oleh KPU setempat.

Sekretaris KPU Lampung Barat Redy Kennedy, MIP., mengatakan, tiga PPK yang belum rampung pleno yakni PPK Balikbukit, Sukau dan Sekincau. PPK Balikbukit sendiri merupakan PPK dengan jumlah Dafar Pemilih tetap (DPT) terbanyak dari 15 kecamatan yang ada.

Untuk  PPK Sukau belum rampung melaksanakan pleno disebabkan proses rekapitulasi cukup alot, kemudian untuk PPK Sekincau itu dikarenakan salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

”Tinggal tiga PPK lagi yang Insha Allah segera selesai. Tidak ada persoalan yang cukup vital dalam pelaksanaan pleno di tiga kecamatan tersebut, sehingga kami berharap bisa berjalan dengan lancar,” ungkap Redy Kennedy, seraya menambahkan, seluruh logistik langsung mereka bawa ke KPU dan disimpan di gudang logistik KPU.

Terusnya, sesuai PKPU No.5/2024, batasan terakhir rekapitulasi tingkat PPK sampai 2 Maret mendatang. Sedangkan rekapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota batas maksimalnya sampai 5 Maret 2024.

Untuk diketahui, pegeseran kotak suara yang didalamnya terdapat surat suara beserta formulir C hasil dari PPS ke PPK itu sebagai bahan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. 

Di setiap TPS, ada lima kotak suara Pemilu untuk lima jenis pemilihan, yakni kotak suara Pilpres, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan kotak suara DPRD Kabupaten/Kota. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan