Kejagung Serahkan Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi ke BPA

Sandra Dewi Jadi Sorotan Usai Suami Dihukum Penjara, Netizen Sindir Doa yang Pernah Diucapkannya. Foto Dok/Net ---

RADARLAMBARBACAKORAN.CO–Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyerahkan aset sitaan milik terpidana kasus korupsi timah, Harvey Moeis, termasuk aset istrinya Sandra Dewi, kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) untuk segera dilelang. Langkah ini dilakukan setelah aset tersebut berkekuatan hukum dan diperhitungkan sebagai uang pengganti untuk negara.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) eksekutor akan menyerahkan aset tersebut ke BPA, yang kemudian akan menghitung nilai aset dan menyiapkannya untuk dilelang.

 

Sebelumnya, Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan penyitaan aset yang terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada 2015–2022, yang menyeret Harvey Moeis. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima pencabutan gugatan tersebut sehingga persidangan permohonan keberatan otomatis berakhir.

 

Beberapa aset yang sebelumnya diajukan keberatan oleh Sandra Dewi mencakup perhiasan, dua unit kondominium di Gading Serpong, Tangerang, rumah di Pakubuwono, Kebayoran Baru, dan Permata Regency, Jakarta, tabungan yang diblokir, serta sejumlah tas mewah. Dalam keberatannya, Sandra Dewi menyatakan bahwa aset diperoleh secara sah melalui endorsement, hadiah, pembelian pribadi, atau perjanjian pisah harta sebelum menikah, dan tidak terkait tindak pidana korupsi.

 

Selain itu, Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi Harvey Moeis, sehingga vonis 20 tahun penjara tetap berlaku. Harvey Moeis kini menjalani hukumannya di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sementara aset-asetnya kini berada di bawah pengawasan BPA untuk dilelang demi pemulihan keuangan negara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan