Guru MI Temui Gubernur Jabar soal Vonis Penjara
Dedi Mulyadi Ajak Ayu Ting Ting ke KUA - -Foto Instagram dedi_mulyadi-
RADARLAMBARBACAKORAN.CO — Seorang guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) menemui Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (6/11/2025). Guru tersebut tengah menjalani proses hukum karena diduga melakukan kekerasan terhadap anak dan telah divonis lima bulan penjara, namun masih dalam tahap banding.
Kepada Gubernur Dedi, guru tersebut menjelaskan kronologi peristiwa. Ia menampar siswa yang kedapatan mencuri, sebuah peristiwa yang terjadi tahun lalu sebelum Dedi menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.
Dedi Mulyadi menilai kasus ini bisa diselesaikan dengan pendekatan restorative justice (RJ), di mana guru dapat menjalani hukuman berupa kerja bakti sosial, misalnya mengajar. Menurutnya, pendekatan ini lebih tepat untuk menyelesaikan masalah yang bersifat pendidikan dan pembinaan.
Gubernur juga menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memiliki kewenangan untuk menangani kasus tersebut dan akan memprosesnya sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dengan restoratif justice, hukuman guru tersebut dapat berupa kontribusi sosial yang bermanfaat bagi masyarakat, tanpa harus menempuh hukuman penjara secara penuh.
Langkah ini diharapkan menjadi solusi bagi kasus-kasus kekerasan ringan di lingkungan pendidikan, sekaligus memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan sambil tetap berkontribusi positif di masyarakat.