Pertamina Perluas Program BBM Satu Harga untuk Dorong Pemerataan Energi di Wilayah 3T
Ilustrasi. pengisian BBM di SPBU Pertamina-Foto Dok -
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – PT Pertamina (Persero) terus memperluas jangkauan program BBM Satu Harga melalui pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah 3T (Tertinggal, Terpencil, dan Terluar) di seluruh Indonesia. Program ini terbukti mendorong mobilitas warga sekaligus menggerakkan ekonomi lokal, sebagai wujud pemerataan energi dan kesejahteraan masyarakat.
Salah satu wilayah penerima manfaat adalah Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, serta Kecamatan Rantau Rasau, Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. Sebelum adanya SPBU BBM Satu Harga, warga setempat harus menempuh perjalanan darat hingga dua jam hanya untuk mendapatkan bahan bakar.
“Dulu nyarinya harus keluar ke sana, jauh. Kadang malam, kadang belum sampai ke sana (SPBU) bisa habis BBM,” ujar Rahman, seorang petani di Pengabuan.
Ia menuturkan, sebelum adanya SPBU tersebut, warga kerap membeli BBM eceran dengan harga tinggi, sehingga hasil panen tidak sebanding dengan biaya produksi.
Sementara itu, Suherman selaku pengelola SPBU menjelaskan bahwa pihaknya melayani masyarakat umum dan nelayan dengan sistem kuota yang diatur oleh Dinas Kelautan dan Perikanan. “Setiap nelayan mendapat jatah 400 sampai 600 liter solar per bulan, tergantung ukuran kapal,” kata Suherman.
SPBU yang ia kelola kini melayani 26 desa di dua kecamatan. Ia juga menegaskan bahwa nelayan wajib menunjukkan surat rekomendasi dari Dinas Perikanan dan Kelautan untuk mengambil solar bersubsidi.
Dengan program BBM Satu Harga, harga solar ditetapkan Rp6.800 per liter dan Pertalite Rp10.000 per liter. Selisih harga ini membantu nelayan dan petani menekan biaya operasional serta mengalokasikan sisa biaya untuk kebutuhan lain.
Menurut data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sejak 2017 Pertamina telah membangun 583 penyalur BBM Satu Harga di seluruh pelosok negeri. Program ini menjadi bukti pelaksanaan amanat Undang-Undang Migas yang menjamin ketersediaan energi hingga ke pelosok Nusantara.