OJK Cabut Izin Usaha Fintech Crowde karena Langgar Ketentuan Ekuitas Minimum
OJK. Ilustrasi-Net --
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha fintech P2P lending atau pinjaman online PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde). Pencabutan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025 tertanggal 6 November 2025.
Langkah tegas tersebut diambil karena Crowde melanggar ketentuan ekuitas minimum serta sejumlah aturan lain yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
“Pencabutan izin usaha dilakukan karena memburuknya kinerja perusahaan yang berdampak pada operasional dan layanan kepada masyarakat,” demikian keterangan resmi OJK, Senin (10/11).
OJK menegaskan, keputusan ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan kesehatan industri jasa keuangan, khususnya di sektor fintech pendanaan daring agar tetap memiliki tata kelola yang baik serta manajemen risiko yang memadai.
Sebelum izin dicabut, OJK telah memberikan waktu kepada manajemen dan pemegang saham Crowde untuk memenuhi ekuitas minimum serta memperbaiki kinerja. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, kewajiban tersebut tidak dipenuhi.
“Crowde telah diberikan sanksi administratif secara bertahap, mulai dari peringatan hingga pembekuan kegiatan usaha (PKU), dan akhirnya ditetapkan sebagai penyelenggara yang tidak dapat disehatkan,” kata OJK.
Dengan pencabutan izin usaha ini, Crowde diwajibkan menghentikan seluruh kegiatan operasional, kecuali untuk hal-hal yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban hukum.
OJK juga melarang seluruh pengurus, pemegang saham, dan pihak terafiliasi untuk mengalihkan atau mengurangi nilai aset perusahaan, kecuali guna memenuhi kewajiban kepada kreditur, peminjam, maupun karyawan.
Crowde juga diwajibkan:
-
Menyelesaikan hak dan kewajiban kepada lender dan borrower sesuai ketentuan perundang-undangan.
-
Memenuhi hak-hak karyawan berdasarkan aturan ketenagakerjaan.
-
Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja untuk membentuk Tim Likuidasi dan melakukan pembubaran badan hukum.
-
Menyusun serta menyampaikan Neraca Penutupan kepada OJK.
Selain itu, perusahaan harus menunjuk penanggung jawab sementara untuk membentuk gugus tugas layanan masyarakat dan debitur dalam waktu maksimal lima hari kerja sejak pencabutan izin diumumkan.
Keputusan ini menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara fintech agar senantiasa menjaga kesehatan keuangan, tata kelola, dan kepercayaan publik sebagai fondasi keberlangsungan industri pinjaman online di Indonesia.