Kurir 15 Kilogram Sabu Divonis Mati

Dua kurir narkoba asal Provinsi Aceh dijatuhi tuntutan hukuman mati atas kepemilikan dan pengedaran sabu seberat 15 kilogram--

RADARLAMBARBACAKORAN.CO – Dua kurir narkoba asal Provinsi Aceh dijatuhi tuntutan hukuman mati atas kepemilikan dan pengedaran sabu seberat 15 kilogram. Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, di mana Jaksa Penuntut Umum menyatakan tidak ada hal yang meringankan bagi kedua tersangka.

Kedua terdakwa, Husni Mubarak dan Muslim Usman, warga Gampong Raya Dagang, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh, menghadapi tuntutan berat setelah terlibat dalam peredaran narkotika dalam jumlah besar. Tuntutan ini disampaikan oleh JPU Kandra Buana kepada majelis hakim yang diketuai Agus Windana.

Kasus ini bermula pada Maret 2025, ketika Husni, Muslim, dan Hendra alias Hen Bin Rahman (alm) melakukan perjalanan dari Lampung menuju Medan. Dalam perjalanan tersebut, keduanya menerima pasokan sabu sebanyak 15 bungkus besar, setara dengan 15 kilogram, dari seseorang yang dihubungkan oleh buronan bernama Brojo (DPO). Barang haram tersebut kemudian disembunyikan di mobil Toyota Kijang Inova milik salah satu terdakwa.

Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung menghentikan mobil terdakwa di exit gardu tol Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, pada 16 Maret 2025. Dari pemeriksaan, ditemukan seluruh paket sabu yang disembunyikan dalam kendaraan.

Jaksa menyatakan, perbuatan kedua terdakwa sangat memberatkan karena melibatkan narkotika dalam jumlah besar yang membahayakan masyarakat. Tidak ada hal yang dapat meringankan tuntutan hukuman mereka, sehingga JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati sebagai bentuk keadilan dan upaya pencegahan peredaran narkoba.

Sidang ini menegaskan komitmen aparat hukum dalam memberantas jaringan narkotika yang masuk dan beredar di wilayah Lampung, terutama yang melibatkan kurir dari luar daerah. Proses persidangan akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari kedua terdakwa sebelum putusan resmi dijatuhkan. (rlmg/nopri)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan