Pelaku Pencurian Rp560 Juta di Lambar Ditangkap di Sumut

BERHASIL DITANGKAP_ Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat saat mengamankan tersangka curat Rp560 juta di Polres Toba, Sumatera Utara.--

BALIKBUKIT – Setelah buron lebih dari satu tahun, pelaku utama kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menggasak uang tunai Rp560 juta milik warga Lampung Barat akhirnya dibekuk. 

Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat bekerja sama dengan Resmob Polres Toba, Polda Sumatera Utara, berhasil menangkap tersangka Reza Nopriansyah alias Acha (30) di wilayah Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Minggu (9/11/2025).

Kapolres Lampung Barat AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Iptu Rudy Prawira, S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, tersangka ditangkap setelah hasil penyelidikan menunjukkan keberadaannya di Sumatera Utara.

“Benar, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat bersama Resmob Polres Toba telah mengamankan tersangka utama kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Balik Bukit, Lampung Barat, tahun lalu,” ujar Iptu Rudy, Kamis (13/11/2025).

Dijelaskannya, penangkapan dilakukan pada pukul 10.00 WIB setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan terhadap keberadaan pelaku. Reza ditangkap tanpa perlawanan saat berada di jalan menuju arah Medan.

“Setelah diamankan, dari hasil pengembangan diketahui tersangka Acha beraksi bersama tiga rekannya, masing-masing berinisial NH dan HZ yang kini menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Balige, serta H yang masih berstatus DPO,” jelasnya.

Kasus ini bermula pada Senin, 21 Agustus 2023, ketika korban Siti Wastiah (47), warga Pekon Sumber Agung, Kecamatan Suoh, melaporkan kehilangan uang tunai sebesar Rp560 juta yang disimpan di dalam mobilnya.

Saat itu, pelaku membuka pintu tengah mobil korban yang terparkir di kawasan Hamtebiu, Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, dan mengambil tas berisi uang tunai, sejumlah kartu ATM, KTP, serta surat berharga lainnya. “Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV dari Bank BRI Liwa, tersangka terlihat terlibat langsung dalam aksi pencurian tersebut,” kata Rudy.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa tas ransel hitam dan flashdisk berisi rekaman CCTV saat tersangka melakukan aksinya. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Lampung Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim yang baru melangsungkan sertijab beberapa hari lalu ini menegaskan, penangkapan ini menjadi bukti komitmen jajaran Polres Lampung Barat dalam mengungkap kasus-kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Kami berkomitmen menuntaskan setiap perkara hingga tuntas, termasuk memburu rekan pelaku yang masih buron. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Lampung Barat,” tegas Iptu Rudy.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (edi/lusiana)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan