PHU Ingatkan Pelunasan Biaya Haji Tahap II Dibuka Pada 13 - 26 Maret

INFORMASIKAN HAJI : Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh pada Kankemenag Lampung Barat kembali menginformasikan memaparkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 saat menjadi pembina apel di Lingkungan Kankemenag setempat, Senin, 26 Februari 2024. Foto Do--

BALIKBUKIT - Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh pada Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Lampung Barat kembali menginformasikan kepada calon jemaah haji (CJH) bahwa pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahap II akan dibuka mulai tanggal 13 - 26 Maret 2024 mendatang.

Demikian disampaikan Kasi PHU Kankemenag Lambar Drs. Hi. Firdaus Sablie saat menjadi pembina apel awal pekan di Lingkungan Kankemenag setempat, Senin, 26 Februari 2024.

Firdaus mengatakan penyelenggaraan haji setiap tahun secara rutin dilaksanakan, untuk tahun ini Provinsi Lampung mendapat kuota sebanyak 7.253 jemaah dan Lampung Barat mendapat kuota sebanyak 313 calon jemaah haji.

“Untuk memenuhi kuota itu maka para CJH harus segera melakukan pelunasan Bipih. Sementara, jadwal pelunasan yang dimulai sejak 10 Januari sampai 12 Februari 2024, lalu kemudian diperpanjang hingga 23 Februari 2024, baru ada 242 CJH yang telah melunasi bipih,” terangnya.

CJH yang telah melunasi tersebut, lanjut Firdaus, terdiri dari jemaah reguler urut porsi, jamaah porsi lansia serta jamaah haji cadangan. Sehingga, dengan belum terpenuhinya kuota CJH yang berhak melunasi tersebut, pihaknya mengimbau agar jemaah segera memanfaatkan waktu perpanjangan pelunasan tahap II yang mulai dibuka pada 13 - 26 Maret 2024 mendatang.

“Sesuai kebijakan pemerintah tahun ini adanya pelunasan tahap dua itu diperuntukan bagi jemaah yakni pertama, jemaah yang mengusulkan pendampingan jemaah porsi lansia dan disabilitas. Kedua, jemaah yang mengusulkan penggabungan suami/isteri dan anak kandung/orang tua yang terpisah. Dan ketiga, jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap pertama karena mengalami kegagalan system,” paparnya 

Dengan demikian Pirdaus berharap agar adanya kebijakan khusus tersebut dapat memberi kemudahan dan kesempatan bagi calon jamaah haji untuk segera melakukan pelunasan. 

“Mudah-mudahan ada kebijakan lain nantinya untuk memenuhi kuota CJH ini, karena secara umum kendala utama banyaknya jemaah yang belum melunasi biaya haji ini karena mereka belum punya biaya yang cukup untuk melunasinya,” tandasnya. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan