Sebelum Akhir 2025, Lampura Pastikan Pelantikan Ribuan PPPK Paruh Waktu Tuntas
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Lampura, Siti Sarah--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) memastikan pelantikan ribuan pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan rampung sebelum batas waktu 31 Desember 2025. Upaya ini menjadi bagian dari penataan administrasi pegawai non-ASN agar seluruh tenaga pendidik, teknis, dan kesehatan dapat resmi bertugas sesuai regulasi.
Dari proses verifikasi yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN), masih ditemukan sejumlah berkas tenaga pendidik yang belum sesuai atau disebut BTS (Berkas Tidak Sesuai). Sementara formasi lainnya, termasuk tenaga teknis dan kesehatan, sudah lengkap dan siap untuk pelantikan. Dari total usulan sebanyak 4.835 orang dari seluruh perangkat daerah, sekitar 140 PPPK paruh waktu khusus tenaga pendidik masih harus melengkapi dokumen sebelum bisa diusulkan SK-nya.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Lampura, Siti Sarah, menjelaskan bahwa permasalahan berkas ini beragam, mulai dari perbedaan data pendidikan di Daftar Riwayat Hidup (DRH) dengan dokumen yang diunggah, hingga beberapa perangkat daerah yang belum mengusulkan tenaga non-ASN dalam proses penataan sebelumnya.
Meski jadwal pelantikan belum dapat dipastikan, pemerintah daerah menekankan pentingnya penyelesaian berkas agar SK PPPK paruh waktu dapat diterbitkan tepat waktu. Mereka juga menegaskan bahwa kebijakan pusat memungkinkan bagi pegawai yang tidak masuk pengusulan untuk dirumahkan sementara.
Siti Sarah berharap tenaga pendidik yang berkasnya belum sesuai segera melengkapinya agar proses penerbitan SK bisa dipercepat. Setelah SK diterbitkan, petikan SK akan dibagikan dan pelantikan dapat dilakukan sebelum akhir Desember.
Dengan penyelesaian berkas dan SK yang tepat waktu, Lampura memastikan seluruh tenaga PPPK paruh waktu dapat resmi bertugas, memenuhi kebutuhan layanan pendidikan, kesehatan, dan administrasi di daerah, sekaligus menutup penataan administrasi pegawai non-ASN secara tuntas. (rlmg/nopri)