Soal Pencairan TPG, Disdikbud Tunggu SK Kemendikbud
28022024--
BALIKBUKIT - Nampaknya guru di Kabupaten Lampung Barat harus bersabar. Pasalnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) hingga kini masih menunggu terbitnya SK terkait penerima tunjangan profesi guru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun 2024.
“Sampai saat ini SK penetapan daftar nama guru yang akan menerima dana tunjangan tahap I tahun 2024 belum ada,” kata Kepala Disdikbud Bulki, S.Pd, M.M, kemarin.
Menurut dia, jika SK dari Kemendikbud tentang penerima tunjangan profesi guru telah terbit dan dananya telah ditransfer oleh pemerintah pusat ke kas daerah maka pihaknya siap untuk memperosesnya guna dilakukan pencairan.
Kata dia, pengalokasian dana TPG oleh pemerintah pusat ini sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap para guru. “Kita berharap kinerja guru lebih ditingkatkan lagi karena perhatian pemerintah terhadap kalangan guru cukup tinggi, salah satunya dengan memprogramkan sertifikasi guru,” ujar dia.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Ir. Okmal, M.Si mengungkapkan, Kabupaten Lampung Barat tahun ini akan menerima kucuran dana alokasi khusus (DAK) non fisik tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah (TPG-PNSD) sebesar Rp66,253 miliar lebih.
“Untuk anggarannya belum masuk ke kas daerah. Dana TPG-PNSD tersebut kegunaannya untuk membayar tunjangan guru yang telah lulus program sertifikasi dan untuk teknisnya ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” kata dia. (*)