Usai Heboh Jejak Harimau, Camat Batubrak Keluarkan Surat Edaran

29022024--

BATUBRAK - Temuan jejak atau tapak satwa liar yang diduga Harimau Sumatera di wilayah perbatasan Pekon Sukabumi dengan Pekon Kotabesi, Kecamatan Batubrak, Kabupaten Lampung Barat sempat menghebohkan masyarakat pada Selasa 28 Februari 2024.

Tapi, belakangan temuan jejak kaki tersebut tidak dapat teridentifikasi oleh petugas, karena saat tim gabungan yang terdiri dari pihak TNBBS, TNI-Polri dan Aparatur Pekon menuju lokasi penemuan jejak kaki yang sebelumnya beredar dalam unggahan video itu, sudah dalam kondisi tidak jelas.

Terlepas dari kebenaran informasi temuan jejak kaki si raja hutan tersebut, pemerintah kecamatan mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan berhati-hati terutama saat beraktivitas di kebun, yang lokasinya berdampingan dengan kawasan TNBBS.

Imbauan itu tertuang dalam surat edaran (SE) Pemerintah Kecamatan Batubrak dengan No:730/38 V.07/2024 tentang imbauan adanya keberadaan satwa liar (Harimau) yang diperkirakan sudah masuk ke wilayah Kecamatan Batu Brak. 

Camat Batubrak Ruspel Gultom menerangkan, beberapa poin penting yang disampaikan dalam SE itu yakni meminta agar seluruh peratin se Kecamatan Batu Brak agar mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan akan bahaya satwa liar yang saat ini belum diketahui keberadaannya.

“Selanjutnya kami juga mengimbau agar komunitas Porbi dilarang melakukan perburuan di wilayah Kecamatan Batu Brak sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” ucap Ruspel.

Kemudian masyarakat diminta mengurangi kegiatan di kebun khususnya yang terutama berdekatan dengan TNBBS. Apabila melaksanakan aktivitas di kebun agar tidak dilaksanakan sendiri.

“Apabila masyarakat menemukan jejak,bekas tapak atau tidak secara sengaja melihat satwa liar/harimau tersebut mohon untuk tidak diviralkan terlebih dahulu sebelum melapor ke aparat pekon karena akan menimbulkan kepanikan," pesannya.

Terkait dengan poin lima, sebaiknya masyarakat segera melaporkan kejadian tersebut kepada peratin atau aparat pekon setempat, atau menghubungi Kasi Trantib Kecamatan Batu Brak melalui nomor 0813 6645 0352, lalu bisa menghubungi Aiptu Junaidi 0823 7392 9275, Resort TNBBS Balik Bukit Supriyatna 08127228 5522, anggota Koramil Batu Brak Sertu Hidayat Nu Wahid 0813 73915694, Serda Y Zebua 082179220766.

“Diminta kepada peratin untuk menyebarkan informasi ini ke masyarakat baik melalui media sosial ataupun melalui pengeras suara di setiap masjid yang ada di wilayah masing-masing serta tempat strategis lain,” pungkasnya. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan