137 Pejabat di Lampung Barat Sampaikan LHKPN

02032024--

BALIKBUKIT - Sebanyak 137 pejabat di Kabupaten Lampung Barat telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

“Sesuai dengan batas waktu yang kita berikan bahwa penyampaikan LHKPN paling lambat Kamis 29 Februari 2024, dan saat ini sudah 100 persen semua pejabat menyampaikan LHKPN,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Drs. Ahmad Hikami, Jumat 1 Maret 2024.

Dikatakannya, sebanyak 137 ASN itu terdiri dari Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, Bendahara Pengeleluaran dan Fungsional. “Penyampaikan LHKPN ini wajib bagi aparatur sipil negara (ASN),” kata dia  

Masih kata dia, kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme. 

Lalu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.  

“Para pejabat menyampaikan laporan melalui aplikasi e-LHKPN,” kata dia seraya menambahkan, e-LHKPN merupakan sistem laporan harta kekayaan secara elektronik yang dilakukan oleh penyelenggara negara kepada KPK. Hal ini bertujuan agar pelaporan harta kekayaan dapat menjadi lebih mudah, murah, dan manfaat. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan