Perubahan Aturan, Begini Nominal Siltab Perangkat Pekon Terbaru 2024

12032024--

LAMPUNG BARAT - Perangkat desa (pekon)  memiliki peran vital untuk kemajuan dan pengelolaan pekon. Namun, penghasilan aparat tersebut tidak mengikuti struktur gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terus bertambah sesuai dengan masa kerja atau golongannya.

Lantas, berapa besaran gaji kades (peratin) dan perangkat pekon tahun 2024?

Perubahan aturan Gaji Perangkat pekon

Pada 28 Februari 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

PP tersebut mengatur tentang perubahan beberapa pasal dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, yaitu Pasal 81 dan Pasal 100. Selain itu, diantara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 2 pasal yaitu Pasal 81A dan Pasal 81B.

Diantara perubahan yang cukup menonjol yakni mengenai besaran penghasilan tetap (Siltab) untuk peratin, sekretaris desa (Juru Tulis) , dan perangkat desa lainnya.

Penghasilan tetap ini dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) atau sumber lain dalam APBDes selain dana desa.

Bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap ini dengan ketentuan sebagai berikut:

– Besaran siltab kades/peratin paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120 petsen dari gaji pokok ASN golongan ruang II/a;

– Besaran siltab sekretaris desa / juru tulis paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok ASN golongan ruang II/a; dan

– Besaran penghasilan tetap perangkat desa/aparatur pekon lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

 

Perubahan aturan tersebut bertujuan sebagai penghargaan dan motivasi kepada perangkat desa/pekon yang telah berkontribusi dalam pembangunan dan pengelolaan pekon.

Selain itu juga perubahan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup perangkat pekon.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan