ASN di Lampung Barat Diimbau Patuhi Aturan
14032024--
BALIKBUKIT - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lampung Barat mencatat dari Januari hingga Rabu 13 Maret 2024 belum ada satu pun aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar aturan dan dijatuhi hukuman disiplin.
“Sejauh ini belum ada ASN yang melanggar aturan dan semoga kedepan tidak ada,” ujar Kepala BKPSDM Drs. Ahmad Hikami, Rabu 13 Maret 2024
Ahmad Hikami mengimbau kepada seluruh ASN di Kabupaten Lampung Barat untuk mematuhi aturan yang berlaku terutama peraturan pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. “Kita berharap kedepan tidak ada PNS di Kabupaten Lampung Barat yang melanggar aturan,” harap dia
Sekadar diketahui, Selama tahun 2023, terdapat empat orang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Lampung Barat yang terbukti melanggar aturan.
Empat pegawai yang melanggar aturan tersebut rinciannya dua orang bekerja di kantor kecamatan dan dua orang bekerja di Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemkab Lampung Barat.
Dua orang yang bekerja di kantor kecamatan itu rinciannya satu orang terlibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dikenakan sanksi berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Sedangkan satu ASN lagi melanggar kode etik dan kode perilaku ASN sehingga dikenakan sanksi berupa teguran secara tertulis. Sementara dua orang yang bekerja di OPD melanggar kode etik dan kode perilaku ASN. (*)