Sejak Januari-Maret 2024, Sudah Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Berhasil Dibekuk
20032024--
NGARAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Barat (Pesbar) sejak Januari hingga Maret 2024, mencatat sudah empat pelaku penyalahgunaan narkoba di Negeri Para Sai Batin dan Ulama itu yang berhasil dibekuk.
Termasuk salah satunya pelaku yang berhasil diamankan itu yakni DS (33) warga Pekon Sumanda Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, sekitar pukul 03.30 Wib, Senin 18 Maret 2024 di Pekon Sukarame Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesbar.
Kasat Resnarkoba Polres Pesbar, AKP Jepri Syaifullah, S.H, M.H., mengaku, pelaku DS yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu itu berhasil dibekuk setelah Satresnarkoba Polres Pesbar mendapat informasi dari masyarakat bahwa diwilayah Pekon Sukarame Kecamatan Ngaras sering terjadi penyalahgunaan narkoba yang sangat meresahkan masyarakat setempat.
“Dari hasil informasi masyarakat itu, kemudian jajaran kepolisian langsung melakukan penyelidikan dilokasi yang sudah dicurigasi masyarakat sebagai tempat penyalahgunaan obat terlarang itu,” kata Jepri mewakili Kapolres AKBP Alsyahendra, S.I.K, M.H., Selasa 19 Maret 2024.
Masih kata Jepri, saat tim sedang melakukan penyelidikan sekitar pukul 03.30 Wib, Senin 18 Maret 2024 itu tiba-tiba melihat seorang laki-laki yang mencurigakan seperti sedang tergesa-gesa, dan saat itu juga orang yang di curigai itu berhasil dihentikan petugas serta dilakukan penggeledahan. Dari penggeledahan yang dilakukan oleh petugas ditemukan sejumlah barang bukti (BB), antara lain satu buah tissu berwarna putih yang didalamnya terdapat satu buah plastik klip berisi Narkotika jenis sabu.
“Selain itu juga ditemukan satu buah plastik klip berukuran sedang yang didalamnya terdapat 47 plastik klip kosong dan satu buah potongan plastik yang didalamnya berisikan 10 plastik klip kosong, dan juga diamankan satu unit Handphone merk Oppo A16 berwarna Silver yang diduga milik pelaku,” jelasnya.
Ditambahkannya, setelah mendapati pelaku dan barang bukti itu, lalu pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Pesbar untuk diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Karena itu, sejak Januari 2024 lalu hingga kini, Satresnarkoba Polres Pesbar setidaknya sudah menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkoba. Pihaknya juga mengingatkan dan mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba, serta dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui atau melihat ada dugaan penyalahgunaan narkoba.
“ Setelah menjalani pemeriksaan, DS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal empat tahun penjara,” pungkasnya.(*)