ADD Untuk Insentif Di Batasi Lembaga Kemasyarakatan Pekon Terancam Jadi Pengangguran

23032024--

KEBUNTEBU - Dengan dibatasinya pengunaan Anggaran Dana Desa (ADD) untuk insentif (honor) lantaran anggaran lebih di fokuskan kepada pembangunan dan pemberdayaan pekon.

 Maka atas kebijkan yang mengacu pada Permendes PDTT Nomor 7  mengatur tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.

Dan Permendes PDTT No. 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2024.

Berdampak akan terjadinya pengangguran massal bagi unsur pekon yang berstatus, Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) seperti PKK, Linmas, LPMP, Rt, Perawat Pekon, Petugas Perpustakaan Pekon, Petugas Pemakaman dn lainnya yang selama ini menerima honor dan insentif lewat DD.

Pembatasan DD tersebut menjadi polemik bagi peratin dan perangkat pekon di Kabupaten Lampung Barat dalam  menjalankan roda pemerintahan mengingat selama ini peran serta LKD sangat besar bahkan menjadi garda terdepan pekon dalam berbagai hajat pemerintahan pekon.

Dari harapan anggota LKD dari beberapa pekon dengan pembatasan insentif dari DD. Dan LKD tidak hilang alias berperan karena tidak adanya insentif, perlunya campur tangan Pemkab Lambar dengan memberikan supporting seperti dana khusus untuk LKD, atau penambahan Anggaran Dana Pekon (ADP). 

Mengingat dalam regulasinya selama ini ADP di peruntukkan jadi penghasilan tetap (siltab) Perangkat Pekon Jurutulis, Kasi, Kaur dan Kepala Dusun/Pemangku dan LHP.  

Sehingga dengan adanya supporting LKD tetap menerima insentif atau honor walaupun tidak melalui DD. Lantaran DD untuk insentif hanya dapat di salurkan insentif KPM, Posyandu serta untuk guru PAUD TPA milik desa.

Beberapa peratin mendukung terkait supporting Pemkab Lambar  untuk LKD sehingga menyelamatkan potensi pengangguran. "Kami sangat mendukung dalam menyelamatkan petan serta LKD untuk mendapatkan dana khusus sebagai insentif dari Pemkab Lambar,  sebagaimana Anggaran Dana Pekon (ADP) yang dimanfaatkan untuk penghasilan tetap (Siltab) Peratin, Aparatur Pekon Dan LHP," ungkap peratin yang enggan di sebutkan namanya. 

Sementara salah satu petugas Linmas yang minta namanya di rahasiakan mengungkapkan, meskipun selama ini insentif yang dianggarkan sangat minim. Namun perhatian itu setidaknya sebagai bentuk apresiasi dari pengabdian dalam mendukung roda pemerintahan pekon. "Kami masih ingin berperan untuk pekon," tandasnya.  (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan