Seluruh Kamar Hunian WBP Rutan Krui Pesbar Digeledah

Rutan Kelas IIB Krui, Kabupaten Pesisir Barat, kembali melaksanakan salam pemasyarakatan sekaligus melakukan penggeledahan terhadap kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di Rutan setempat, Sabtu 23 Maret 2024 kemarin. Foto dok --

PESISIR TENGAH – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui, Kabupaten Pesisir Barat kembali melaksanakan salam pemasyarakatan sekaligus melakukan penggeledahan terhadap kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di Rutan setempat, Sabtu 23 Maret 2024 kemarin.

Kepala Rutan Kelas IIB Krui, Fajar Ferdinan, A.Md.IP, S.H, M.H., melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Jonli Oswan, S.H., mengatakan bahwa, kegiatan rutin yang kembali dilaksanakan ini tentu salah satunya sebagai upaya pencegahan untuk mendeteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) di dalam Rutan Krui ini.

“Dalam kegiatan salam pemasyarakatan terbut tentunya kita kembali mengingatkan dan memberikan imbauan kepada semua warga binaan agar di bulan Ramadhan 1445 Hijriah ini untuk senantiasa memaksimalkan ibadahnya dengan lebih baik lagi,” katanya.

Dikatakannya, baik dalam melaksanakan puasa Ramadhan, dan kegiatan lainnya dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwan warga binaan tersebut. Karena momen Ramadhan ini tentu diharapkan dapat dijadikan sebagai momen bagi warga binaan untuk dapat lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT. Pihaknya juga mengingatkan kepada seluruh warga binaan untuk tetap menjaga kesehatan dan kebersihanya dengan baik.

“Dengan begitu mudah-mudahan semua warga binaan yang melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan ini dapat berjalan lancar,” jelasnya.

Masih kata dia, dalam kesempatan itu juga dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan seluruh kamar hunian yang dilakukan oleh staf KPR dan juga jajaran petugas pengamanan Regu III. Penggeledahan kamar hunian itu salah satunya untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang terlarang maupun barang berlebih didalam kamar hunian. Hal itu juga bertujuan untuk menciptakan kamar hunian warga binaan tersebut yang nyaman, bersih, kondusif, dan aman.

“Dalam kegiatan razia kamar hunian itu petugas tidak menemukan barang-barang terlarang. Kita juga tetap mengingatkan agar seluruh warga binaan hanya diperbolehkan membawa pakaian sesuai dengan jumlah dan ketentuanya yakni hanya lima pasang pakaian. Itu sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya barang berlebihan didalam kamar hunian warga binaan tersebut,” pungkasnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan