Penetapan Caleg Terpilih, Tunggu Putusan MK Soal Gugatan Gerindra
26032024--
BALIKBUKIT - KPU Lampung Barat belum bisa menetapkan prolehan kursi parpol dan Caleg terpilih karena harus menunggu masa gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) telah mengajukan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) khususnya prihal Pileg di Daerah Pemilihan (Dapil) II meliputi Kecamatan Batubrak, Belalau dan Batuketulis.
Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Syarif Ediansyah, SHI, MM., mengungkapkan, untuk penetapan hasil Pileg Lampung Barat dalam hal ini Calon Legislatif (Caleg) terpilih itu belum bisa dilaksanakan sebab belum terbitnya surat dari MK.
”Nanti menunggu hasil setelah ada gugatan atau tidak di MK dan menunggu putusan MK jika ada gugatan, baru kemudian dapat penetapan perolehan kursi dan calon terpilih, dan kami mendapatkan informasi jika Partai Gerindra yang mengajukan gugatan ke MK, ini terkait dengan permasalahan yang terjadi di Dapil II," ungkap Syarif Ediansyah
Menurut Syarif, ruang gugatan ke MK diberikan kepada peserta pemilu untuk menyelesaikan jika ada peserta pemilu yang keberatan atau belum menerima keputusan KPU terkait rekapitulasi suara pemilu 2024.
”Kepastiannya setelah ada atau tidak gugatan di MK atau setelah putusan MK terhadap jika ada sengketa pemilu. Kalau tidak ada gugatan maka bisa ditetapkan. Gugatan di MK bisa dilakukan setelah tiga hari sejak hasil rekapitulasi perolehan suara ditetapkan KPU," sebutnya.
Pada intinya, pihaknya masih menunggu pengumuman dari MK, terkait dengan gugatan PHPU peserta pemilu, jika di tidak ada gugatan yang masuk, kalaupun ada gugatan maka KPU akan menunggu hasil keputusan MK. *