Retribusi PBG Terealisasi 19,98 Persen

-----

BALIKBUKIT - Retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) atau selama ini lebih dikenal dengan sebutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan salah satu penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Lampung Barat.

Pemerintah daerah tahun ini menargetkan PAD dari retribusi PBG sebesar Rp200.000.000 namun hingga triwulan I baru terealisasinya sebesar Rp39.954.524,00. Itu artinya masih ada kekurangan Rp160.045.476,00. 

“Untuk retribusi PBG sudah teralisasi 19,98 persen,” ungkap Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Wasisno Sembiring, S.E, M.P.

Menurut dia, pemerintah pusat menghapus status IMB dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yaitu Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung.

Di Kabupaten Lampung Barat, lanjut Wasisno, untuk pelayanan PBG yaitu proses entry data dan berkasnya dilayani di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan untuk izinnya dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu (DPMPTSP).

“Bagi masyarakat yang ingin mengurus PBG segera berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas PUPR dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” pungkas dia

Sekadar diketahui, pada tahun 2023, retribusi PBG di Kabupaten Lampung Barat ditarget Rp200 juta dan hingga akhir Desember telah terealisasi Rp202 juta lebih atau 101,29 persen. *

Tag
Share