Pelayanan Disdukcapil Tutup Selama Lebaran

ilustrasi disdukcapil--

PESISIR TENGAH – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pesisir Barat untuk sementara waktu atau selama libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, tidak membuka pelayanan kependudukan seperti pembuatan KTP-el, Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, maupun dokumen kependudukan lainnya. 

Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Medi Nofrianto, S.E, M.M., mendampingi Kadisdukcapil Pesbar, Murliana, S.Sos, M.Sc., mengatakan bahwa, pelayanan kependudukan, baik di kantor pelayanan Disdukcapil maupun pelayanan keliling, selama libur lebaran ini memang tidak buka atau tutup sementara, dan pelayanan tersebut kembali akan dibuka pada saat masuk setelah libur lebaran nanti.

“Setelah libur lebaran nanti atau saat kembali masuk kerja yakni pada Selasa 16 April 2024 mendatang, untuk pelayanan kependudukan tersebut kembali dibuka,” katanya.

Sehingga, lanjutnya, diharapkan bagi masyarakat yang hendak mengurus dokumen kependudukannya agar dapat menunggu setelah lebaran nanti, atau saat masuk kerja. Karena memang sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Republik Indonesia No.236/2024, No.1/2024, No.2/2024, tentang perubahan atas keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan-RB No.855/2023, No.3/2023, No.4/2023 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Bahwa, untuk libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah tersebut yakni pada tanggal 10-11 April 2024.

“Selain itu, untuk jadwal cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yakni pada tanggal 8,9,12 dan 15 April 2024,” jelasnya.

Sehingga, kata dia, pada Selasa 16 April 2024 mendatang, kembali masuk kerja seperti biasanya. Mudah-mudahan setelah lebaran nanti, Disdukcapil Pesbar juga akan kembali melaksanakan pelayanan disetiap Kecamatan maupun Pekon dan sekolah, atau pelayanan keliling seperti sebelumnya, selain melakukan pelayanan kependudukan di kantor pelayanan Disdukcapil setempat.

“Dengan begitu masyarakat yang hendak membuat dokumen kependudukannya akan lebih mudah dan terbantu. Terlebih setelah lebaran biasanya banyak masyarakat yang akan mengurus dokumen kependudukan seperti KTP-el maupun lainnya tersebut,” pungkasnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan