Maju Pilkada, Parosil Tak Harus Mundur Sebagai Caleg Terpilih

Parosil Mabsus--

BALIKBUKIT - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Lampung Barat, Hi. Parosil Mabsus, yang telah resmi mengambil formulir pendaftaran sebagai bakal calon kepala daerah (Balon Kada) di DPC PDIP ternyata tidak harus mundur sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Lampung terpilih.

Seperti diketahui, Parosil Mabsus dipastikan menjadi salah satu Caleg DPRD Lampung terpilih untu periode 2024-2029 dan juga mendaftarkan diri sebagai Balon Kada Lampung Barat untuk periode 2024-2029.

Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Syarif Ediansyah mengatakan, tidak ada ketentuan mengharuskan ia mundur sebagai Caleg terpilih. “Sebagai Caleg terpilih bapak Parosil Mabsus tidak perlu mengundurkan diri apabila maju sebagai Calon Kada,” ungkap Syarif Ediansyah, Selasa 16 April 2024. 

Namun, kata dia, Caleg terpilih pada Pemilu 2024 baru diwajibkan mengundurkan diri setelah dilantik sebagai anggota parlemen jika ingin maju dalam kontestasi Pilkada 2024. "Mengundurkan diri apabila caleg terpilih telah dilantik pada saat pendaftaran pencalonan (Pilkada 2024) ke KPU provinsi atau kabupaten kota, sehingga saat ini tidak ada ketentuan,” kata dia.

Sebelumnya, Parosil Mabsus secara resmi melakukan pengambilan berkas formulir Balon Kada untuk Pemilihan Bupati Lampung Barat November mendatang.

Pengambilan berkas formulir pendaftaran dilakukan di kantor DPC PDI Perjuangan, pekon Sebarus, Kecamatan Balik Bukit, Senin 15 April 2024, dalam kesempatan tersebut Parosil menyampaikan niatnya maju sebagai Balon Kada.

"Alhamdulillah, saya tiba di kantor pimpinan cabang PDI Perjuangan Lampung Barat dalam rangka pengambilan berkas pencalonan Bupati Lampung Barat periode 2024-2029," pungkasnya. *

Tag
Share