Dua ASN Ajukan Mutasi Keluar Daerah

Ilustrasi Mutasi--

BALIKBUKIT - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Lampung Barat, menerima usulan mutasi keluar daerah dari dua Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak Januari-April 2024.

Kabid Mutasi, Promosi dan Penilaian Kinerja BKPSDM Lampung Barat Iskandar mengatakan, selain menerima usulan mutasi keluar daerah pihaknya juga menerima usulan masuk yaitu satu orang yang berasal dari Pemkab Seluma, Bengkulu.

”Tahun 2023 lalu ada 19 ASN yang mengajukan mutasi keluar daerah. Sedangkan untuk ASN luar daerah yang mengajukan mutasi masuk ke Pemkab Lampung Barat terhitung ada dua orang,” ungkapnya.

Dijelaskan, rata-rata pegawai ASN yang mengajukan mutasi keluar atau masuk ini memiliki alasan keluarga. “Kalau alasan rata-rata karena keluarga. Misalnya ada yang keluarga di Bandar Lampung tapi dia diterima di sini. Atau anak istrinya di sini sedangkan dia keterima di Bandar Lampung. Jadi mereka ajukan pindah untuk kumpul dengan anak istri,” tambahnya.

Kendati begitu, ada juga ASN yang mengajukan mutasi ini dikarenakan ingin mencari pengalaman yang baru. “Ada juga ASN yang mengajukan ini masu mencari pengalaman baru. Biasanya pegawai tersebut masih muda,” sebutnya.

Terkait pengajuan mutasi, ASN yang akan melakukan pengajuan diharuskan sudah mengabdi selama 10 tahun. “10 tahun itu terhitung sejak dia sudah diangkat menjadi PNS. Kalau masih CPNS belum dihitung. Itu berdasarkan aturan,” jelas Iskandar.

Iskandar menambahkan, proses atau tahapan pengajuan mutasi keluar daerah untuk ASN ini terbilang panjang.

“Pertama ASN itu melakukan pengajuan ke tempat yang ingin dituju, kemudian tempat yang dituju itu mengeluarkan surat penarikan. Lalu ASN itu minta persetujuan ke Pemda sini dan diserahkan ke tempat tujuan. Lalu naik ke Provinsi, ke Kementerian dan balik lagi ke Provinsi hingga Kabupaten,” pungkasnya. *

Tag
Share