DPMPTSP Ujicoba Penerapan Mal Pelayanan Publik Digital
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lambar, Dr. Hi. Daman Nasir,M.P.----
BALIKBUKIT - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Barat melakukan ujicoba penerapan Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital mulai Senin 22 April 2024.
“Jadi mulai Senin 22 April 2024, kita baru melakukan ujicoba penerapan Mal Pelayanan Publik untuk mengakomodir pelayanan perizinan khusus tenaga medis dan tenaga kesehatan,” tegas Kepala DPMPTSP Drs. Daman Nasir, M.P, Kamis 25 April 2024
Dijelaskannya, berdasarkan Surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Nomor : B/717/PP.00.04/2023, Perihal Hasil Penilaian Kesiapan Implementasi MPP Digital, tanggal 28 November 2023, bahwa hasil rekapitulasi kesiapan Pemerintah Kabupaten dan Kota yang telah mengusulkan pemanfaatan MPP Digital dengan hasil konsolidasi data yaitu pertanggal 4 November 2023, terdapat 115 kabupaten dan kota yang telah mengusulkan permohonan pemanfaatan MPP Digital kepada Kementerian PANRB pada link yang tertera di Surat Peminatan.
Selanjutnya, Kementerian PANRB telah melakukan penilaian kesiapan implementasi MPP Digital dengan beberapa variabel diantaranya minimal 4.4% persentase Identitas Kependudukan Digital dari Kementerian Dalam Negeri dan minimal 60% persentase kualitas pengisian data pada Sistem Informasi SDM Kesehatan dari Kementerian Kesehatan. “Nah untuk Kabupaten Lampung Barat mendapatkan hasil dari penilaian kesiapan implementasi MPP Digital yang dilaksanakan oleh Kementerian PANRB dengan hasil nilai Identitas Kependudukan Digital (IKD) 6.56% dan nilai Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) 79.37% sehingga Kabupaten Lampung Barat terpilih menjadi lokus penyelenggaraan MPP Digital,” ujar dia
Seraya menambahkan, bagi kabupaten dan kota yang terpilih menjadi lokus, akan dilakukan penetapan ke dalam Keputusan Menteri PANRB dan selanjutnya dilaksanakan evaluasi implementasi MPP Digital secara berkala oleh Kementerian PANRB.
Lebih jauh dia mengatakan, untuk Kabupaten Lampung Barat, saat ini MPP Digital baru mengakomodir pelayanan perizinan khusus tenaga medis dan tenaga kesehatan, yang berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah disahkan dan berlaku efektif sehingga layanan penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan mengalami perubahan.
“Untuk syarat pengajuan SIP Baru bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yaitu harus memiliki STR dan harus memiliki tempat praktik. Sementara syarat pengajuan perpanjangan SIP bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yaitu harus memiliki STR, harus memiliki tempat praktik dan pemenuhan kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP),” jelasnya
“Perubahan aturan terbaru dalam penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan telah diakomodir dalam Aplikasi MPP Digital,” sambungnya.
Masih kata Daman, manfaat dari implementasi MPP Digital dan jenis layanan yang telah terakomodir di dalamnya yaitu adanya digitalisasi Pelayanan Publik melalui MPP Digital yang merupakan bagian dari portal pelayanan publik, bertujuan untuk mengintegrasikan berbagai layanan publik digital dipusat maupun daerah untuk memudahkan masyarakat sebagai pengguna layanan pemerintah tanpa harus mengunduh banyak aplikasi.
Selanjutnya, bahwa MPP Digital telah mengakomodir layanan Surat Izin Praktik (SIP) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sejumlah 27 jenis layanan dengan rincian yaitu Surat Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik (SIP-ATLM), Surat Izin Praktik Akupuntur Terapis (SIPAT), Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA), Surat Izin Praktik Bidan (SIPB), Surat Izin Praktik Dokter (SIP D), Surat Izin Praktik Dokter Gigi (SIP DR G).
Kemudian, Surat Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis (SIP DR GS), Surat Izin Praktik Dokter Internship (SIP DR I), Surat Izin Praktik Dokter Spesialis (SIP DR S), Surat Izin Praktik Elektromedis (SIP-E), Surat Izin Praktik Fisioterapis (SIPF), Surat Izin Praktik Okupasi Terapis (SIPOT), Surat Izin Praktik Optometris (SIPO), Surat Izin Praktik Ortotis Prostetis (SIPOP), Surat Izin Praktik Penata Anestesi (SIPPA), Surat Izin Praktik Perawat (SIPP), Surat Izin Praktik Perekam Medis (SIPPM).
Selanjutnya, kata dia, Surat Izin Praktik Radiografer (SIPR), Surat Izin Praktik Refraksionis Optisien (SIPRO), Surat Izin Praktik Teknisi Gigi (SIPTG), Surat Izin Praktik Teknisi Kardiovaskuler (SIP-TKV), Surat Izin Praktik Tenaga Gizi (SIPTGZ), Surat Izin Praktik Tenaga Psikologi Klinis (SIPTPK), Surat Izin Praktik Tenaga Sanitarian (SIPTS), Surat Izin Praktik Tenaga Vokasi Farmasi (SIPTVF), Surat Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut (SIPTGM), serta Surat Izin Praktik Terapis Wicara (SIPTW).
Lanjut dia, adapun langkah-langkah implementasi MPP Digital sebagai berikut pemohon melakukan registrasi pembuatan akun dan mengajukan Surat Izin Praktik (SIP) dengan menggunakan smartphone/gadget yang support terhadap aplikasi MPP Digital. Lalu Front Office dan pejabat penanggung jawab pelayanan melakukan verifikasi terhadap pengajuan SIP tersebut.
Selanjutnya, Kepala Dinas PMPTSP menerbitkan izin dengan menandatangani secara elektronik SIP (mengakses menggunakan smartphone/gadget/tab) karena penerbitan izin bisa dilakukan darimana saja dan kapan saja dengan istilah Work From Anywhere (WFA). “Jadi kita beritahukan kepada seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan di Kabupaten Lampung Barat bahwa mulai tanggal 22 April 2024 untuk pelayanan surat izin praktek (SIP) telah beralih dari Aplikasi SiCantik.go.id ke Aplikasi MPP Digital http://admin.mppdigital.go.id/mppd.apk,” pungkas Daman. *