Penetapan Caleg Hasil Pemilu Masih Abu-abu

Ilustrasi Logo KPU--

BALIKBUKIT - KPU Lampung Barat, Lampung, masih belum bisa memastikan jadwal penetapan perolehan kursi Partai Politik (Parpol) dan Calon Legislatif (Caleg) terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 karena harus menunggu masa gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti diketahui, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) telah mengajukan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) khususnya prihal Pileg di Daerah Pemilihan (Dapil) II meliputi Kecamatan Batubrak, Belalau dan Batuketulis.

Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Syarif Ediansyah, SHI, MM., sidang di MK baru akan dimulai tanggal 6 hingga 15 Mei 2024, sehingga penetapan baru dilakukan setelah selesai sidang MK.

"Penetapan itu jika tidak ada sengketa di MK, sehingga khusus untuk Lampung Barat belum bisa dipastikan dan masih menunggu hasil PHPU di MK, dimana terdapat materi gugatan di Dapil II Lampung Barat dan sidangnya mulai tanggal 6 hingga 15 Mei 2024, setelah ada putusan di MK, baru kemudian dapat penetapan perolehan kursi dan calon terpilih," ungkap Syarif Ediansyah, Minggu 28 April 2024.

Menurut Syarif, ruang gugatan ke MK diberikan kepada peserta pemilu untuk menyelesaikan jika ada peserta pemilu yang keberatan atau belum menerima keputusan KPU terkait Rekapitulasi suara pemilu 2024.

“Kepastiannya setelah ada atau tidak gugatan di MK atau setelah putusan MK terhadap jika ada sengketa pemilu. Kalau tidak ada gugatan maka bisa ditetapkan. Gugatan di MK bisa dilakukan setelah tiga hari sejak hasil rekapitulasi perolehan suara ditetapkan KPU," ujarnya.

"Pada intinya kami masih menunggu pengumuman dari MK, terkait dengan gugatan PHPU peserta pemilu, jika di tidak ada gugatan yang masuk, kalaupun ada gugatan maka KPU akan menunggu hasil keputusan MK," pungkasnya. *

Tag
Share