Kedapatan Bawa Narkoba, 3 Warga Mesuji Diringkus Satnarkoba Polres Pesbar

Satuan Reserse Nakoba (Sat Narkoba) Polres Pesisir Barat (Pesbar) berhasil meringkus tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba di Pekon Penyandingan Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesbar. Foto dok --

BANGKUNAT – Satuan Reserse Nakoba (Sat Narkoba) Polres Pesisir Barat meringkus tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba di Pekon Penyandingan Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesbar sekitar pukul 02.00 Wib, Selasa 30 April 2024.

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra S.I.K, M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres setempat, AKP Jepri Syaifullah, S.H, M.H., mengatakan, pelaku yang diamankan itu antara lain,  IL (59), RO (43), dan seoarang wanita yakni LA (33) ketiganya merupakan warga Kabupaten Mesuji.

“Penangkapan para pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa diwilayah Pekon Penyandingan Kecamatan Bangkunat itu kerap terjadi ada penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Sehingga, lanjutnya, dengan ada informasi dari masyarakat dan juga menindaklanjuti keresahan masyarakat terhadap penyalahgunaan narkoba diwilayah itu, Sat Narkoba Polres Pesisir Barat langsung turun kelapangan untuk melakukan penyelidikan, dan saat dilokasi ternyata benar telah terjadi ada dugaan penyalahgunaan narbkoba. Sekitar pukul 02.00 Wib, Selasa 30 April 2024, pihaknya bersama anggota berhasil mengamankan IL yang sedang berada di depan sebuah warung di Pekon Penyandingan itu.

“Sedangkan, dua rekannya yakni RO dan LA diamankan sedang berada didalam mobil,” jelasnya.

Ditambahkannya,  saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu buah tas selempang berwarna hitam didalamnya terdapat satu buah bungkus tisu yang didalamnya terdapat satu buah plastik klip diduga berisi Narkotika jenis Sabu. Selain itu, ditemukan tiga buah plastik klip yang masing masing plastik klip berisi 10 butir diduga Narkotika jenis pil Ekstasi. Kemudian, terhadap terduga berikut barang bukti (BB) dibawa dan diamankan di Sat Res Narkoba Polres Pesisir Barat guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

“ Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Lima sampai 20 tahun penjara,” jelasnya.

Ditambahkannya, pihaknya juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan memberikan informasi ke petugas Kepolisian jika mengetahui ada pengedar maupun pengguna narkoba di wilayahnya masing-masing. 

“Semua masyarakat diharapkan terus berperan aktif dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pesisir Barat, salah satunya dengan menyampaikan informasi agar segera ditindaklanjuti,” tandasnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan