Seleksi Calon PPK, Hasil Seleksi Adm Diumumkan Lusa
Ilustrasi pilkada--
BALIKBUKIT - Hasil seleksi administrasi untuk calon petugas ad hoc dalam hal ini Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 akan diumumkan mulai 4 Mei 2024.
Komisioner KPU Lampung Barat Divisi SDMO dan Parmas Indah Diansari mengungkapkan, tahapan saat ini penelitian administrasi calon anggota PPK yang dilaukan sejak pada 24 April hingga 3 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan tanggal 4-5 Mei 2024.
"Untuk pendaftar yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi tertulis tanggal 6-8 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 9-10 Mei 2024, selanjutnya akan meminta tanggapan dan masukkan masyarakat terhadap calon anggota PPK ini pada tanggal 4-10 Mei 2024,” kata dia.
”Lalu seleksi wawancara terhadap calon anggota PPK dilaksanakan pada 11-13 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 14-15 Mei 2024, calon anggota PPK hasil seleksi akan ditetapkan pada 15 Mei 2024 dan dilantik pada 16 Mei 2024,” sambungnya.
Sementara itu, lanjut Indah, untuk pengumuman pendaftaran calon anggota PPS dilaksanakan pada 2-6 Mei 2024, sedangkan penerimaan pendaftarannya pada 2-8 Mei 2024. Penelitian administrasi calon anggota PPS dilaksanakan pada 3-12 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan tanggal 13-14 Mei 2024.
”Bagi calon anggota PPS yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi tertulis pada 15-18 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 19-20 Mei 2024. Kami akan meminta tanggapan dan masukkan masyarakat terhadap calon anggota PPS pada tanggal 13-20 Mei,” ujarnya.
”Untuk calon anggota PPS yang lolos seleksi tertulis akan mengikuti wawancara pada 21-23 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 24-25 Mei 2024, penetapan calon anggota PPS dilaksanakan pada 25 Mei 2024 dan pelantikan tanggal 26 Mei 2024,” lanjutnya.
Bagi warga Lampung Barat yang memenuhi syarat dapat mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS Pilkada serentak 2024. "Seleksi ini akan dilaksanakan secara terbuka untuk menghasilkan putra putri terbaik yang mampu menjadi ujung tombak dalam suksesnya Pilkada serentak di Lampung Barat,” pungkasnya.
Untuk diketahui, hingga batas waktu yang ditetapkan dalam tahapan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Kabupaten Lampung Barat, yakni pukul 23.59 WIB pada Senin 29 April 2024, diketahui total 422 akun mengakses SIAKBA.
Namun, terdapat 138 akun tidak menuntaskan pendaftaran. Sehingga hanya 284 akun saja yang tuntas hingga tahapan upload berkas dan penyerahan ke Sekretariat KPU Lampung Barat, sehingga berhak mengikuti tahapan seleksi berkas.
Dari total 284 akun yang menuntaskan proses pendaftaran ini, tersebar di 15 kecamatan yang ada di kabupaten setempat.Karena terpenuhinya pendaftar di 15 kecamatan, lanjut dia, maka saat ini pihaknya sedang mempersiapkan untuk pengumuman hasil seleksi berkas melalui website KPU dan Media Sosial (Medsos) resmi KPU setempat. *