Akhirnya, Proyek Jaringan Pipa Air Bersih Dibongkar
Foto Dok--
WAYTENONG - Setelah di temukan beberapa kejanggalan dan tidak adanya izin penggalian sayap jalan nasional di Pekon Padangtambak, Kecamatan Waytenong, Kabupaten Lampung Barat.
Akhirnya, pipa pembangunan jaringan pipa air bersih, pada PDAM Unit Waytenong senilai Rp499.163.000,- Dinas Pengerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Lambar yang telah dikubur, dibongkar ulang.
Dari hasil penelusuran media ini di lokasi, dari keterangan pekerja, pembongkaran ulang jaringan pipa ukuran dua inci sepanjang 1.200 meter di Pekon Padangtambak tersebut atas desakan pihak penanggung jawab jalan nasional.
Yang meminta untuk digali lagi guna di perdalam menjadi 80 centi meter setelah sebelumnya di kalim pelaksana kegiatan CV. Bangun Cipta Sarana, melakukan penggalian sedalam 50 centi meter.
“Benar pak kami di suruh bongkar ulang, untuk dilakukan pendalaman lubang pipa sedalam 80 centi meter dari kedalaman awal 50 centi meter, dengan panjang jalur 1.200 meter,” ungkap pekerja yang mengaku tidak mengetahui nama direktur perusahaan.
Kabid Cipta Karya pada Dinas DPUPR Lampung Barat Alex Wijaya, S.T., membenarkan prihal pembongkaran kembali jaringan pipa yang tekah tertanam bahkan telah di berikan pengecoran tersebut.
Pembongkran itu sendiri atas permintaan Badan PelaksAna Badan Nasional (BPJN) Wilayah II Lampung yang mengatakan penggalian awal berpotensi membahayakan yakni rusaknya pipa ketika sewaktu-waktu jalan nasional di berikan perawatan.
Sementara terkait surat izin dari BPJN yang juga sebelumnya di pertanyakan lantaran tidak adanya perizinan tersebut sedang dalam proses dan telah ada berita acaranya.
Sebelumnya proyek APBD Kabupaten Lambar tersebut menuai beberapa kejanggalan mulai dari perizinan dan titik galian pipa hingga spesifikasi galian.
Bahkan jika mengikuti ketentuan yang semestinya penanaman pipa di bahu jalan nasional menyalahi, yang seharusnya berada di ruang milik jalan (rumija) atau diluar drainase.
Dari keterangan Pengawas Jalan Nasional Arip Rustiawan bahu jalan yang telah di gunakan untuk penanaman pipa PDAM itu fungsinya sebagai jalan darurat kendaraan yang melintas.
Hal itu dapat di buktikan dengan tidak adanya pemasangan patok kilometer. Yang peran dan fungsinya memang untuk jalur transportasi.
Lanjut dia, untuk penanaman kabel optik, pipa, reklame, rambu serta patok kilometer. Diberikan Rumija yang lokasinya di luar drainase (siring).
Dimana terhitung dari AS jalan, sepanjang minimal 12 meter tanah adalah milik negara. Dan ruas tersebut fungsinya meliputi badan jalan, bahu jalan, drainase Dan rumija. Maka izin yang boleh di berikan dalam pemanfaatan ruang jalan nasional seperti untuk tanam pipa di Rumija.