131 Pekon Bisa Ajukan Pencairan ADP Triwulan IV

1211--

BALIKBUKIT - Sebanyak 131 pekon di Kabupaten Lampung Barat saat ini sudah bisa mengajukan usulan untuk pencairan alokasi dana pekon (ADP) triwulan IV tahun 2023.

 “ADP triwulan III sudah terserap 100 persen, jadi saat ini pekon sudah bisa mengajukan usulan untuk pencairan ADP triwulan IV. Bahkan, kita juga sudah mengirimkan surat ke seluruh camat di Lampung Barat,” tegas Kabid Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi mendampingi Kepala DPMP Syaekhudin, Sabtu (11/11).

Dalam rangka percepatan penyerapan ADP triwulan IV, kata dia, DPMP Lampung Barat telah mengirimkan surat Nomor:414/1113/III.13/2023 perihal percepatan pencairan ADP triwulan IV tahun anggaran 2023 yang ditujukan kepada 15 camat di Lampung Barat. 

Di dalam surat tersebut, lanjut Fauzan, diminta kepada Tim Fasilitasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) tingkat kecamatan agar segera memfasilitasi Pemerintah Pekon di wilayah masing masing untuk pengajuan pencairan ADP triwulan IV.

Kemudian untuk mencairkan dana yang bersumber dari APBD Lampung Barat tersebut, pekon harus melengkapi sejumlah persyaratan seperti surat permohonan, surat rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan bermaterai 10.000, surat pernyataan pakta integritas peratin materai 10.000, RAB tahun anggaran 2023 yang bersumber dari ADP triwulan IV.

Kemudian, laporan realisasi penggunaan ADP triwulan III, foto copy buku rekening yang dilegalisir peratin, foto copy NPWP yang dilegalisir peratin, foto copy KTP peratin dan Bendahara Pekon yang dilegalisir oleh camat, tanda bukti setor pajak sampai tahun 2023 serta input penatausahaan/laporan via Siskeudes Online sampai dengan 31 Oktober 2023.   “Usulan disampaikan ke DPMP paling lambat tanggal 30 November 2023,” tegas dia.

“Jika persyaratan tersebut sudah lengkap maka akan diproses ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) guna dilakukan pencairan dana,” sambungnya

Sekadar diketahui, Pemkab Lampung Barat tahun 2023 telah menganggarkan ADP sebesar Rp53 miliar lebih dan dan pencairannya dilakukan pertriwulan yaitu triwulan I sebesar 25 %, triwulan II  25 %, triwulan III 25 % dan triwulan IV 25 %. Adapun kegunaan ADP antara lain untuk pembayaran penghasilan tetap (Siltap) peratin dan perangkat pekon, tunjangan Lembaga Himpunan Pekon (LHP), operasional LHP dan operasional pemerintah pekon. (lusiana) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan