23 Anak Sambangi Polres Prihal Kasus Pencabulan Oknum Guru Ngaji

-----

SUMBERJAYA - Senin, 27 Mei 2024. 23 kepala keluarga (KK) Pekon Way Petai, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) menggelar koordinasi dengan Peratin Sutan Sahril, untuk menyambangi Polres Lambar.

Perihal  kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh BA bin MU (50 tahun) yang diketahui, merupakan seorang oknum Ustadz/Mubaligh, tepatnya sebagai guru ngaji di salah satu Taman Pengajian Alquran (TPA) di Kecamatan Sumber Jaya, yang saat ini tengah di proses Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lambar.

Disampaikan Sutan Sahril 23 anak-anak dan orang tua didampingi kadus yang akan ke Mapolres Lambar tersebut sebagai bentuk pengaduan tambahan atas perbuatan Bejat,  oknum guru ngaji  tersebut. 

Dan diantara KK yang akan menyampaikan laporan sebagai korban kebejatan guru ngaji saat ini ada anak sebagai korban telah berstatus pelajar menengah atas. Artinya dengan demikian jika terbukti atas perbuatannya, hal itu telah berlangsung lama. 

"Sebanyak tiga mobil warga yang akan berangkat menuju polres lambar untuk mengadukan yang anak mereka alami  oleh oknum guru ngaji yang saat ini telah diproses di Mapolres Lambar," terangnya. 

Sutan Syahrir juga menyampaikan warga menuju ke balai pekon sebelum ke polres, pertama meminta izin dengan pemerintah pekon kemudian melakukan koordinasi agar harapan mereka perihal penegakan hukum dapat dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 

Sebelumnya  Satreskrim Polres Lambar, bersama Polsek Sumber Jaya, mengungkap kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh BA bin MU (50 tahun)  terhadap tiga orang santriwati.

Ketiga korban yakni AYN binti MA (12),  masih duduk di bangku ke kelas VI salah satu SD, FW bin SJ (11) kelas VI, dan QZ binti DS kelas IV di salah satu sekolah dasar yang ada di kecamatan setempat.  

Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi, SH., mendampingi Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam, SIK., mengungkapkan, terduga pelaku diamankan atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/V/2024/SPKT/Reslambar/Polda Lpg tertanggal 24 Mei 2024.

”Waktu kejadian pencabulan yang diduga dilakukan oleh pelaku  sekitar Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekira pukul 15.00 Wib, terduga pelaku kami amankan setelah dilaporkan oleh LS salah seorang  orang tua korban pada Jumat malam 24 Mei 2024,” ungkap Juherdi, Sabtu 25 Mei 2024.

Dijelaskan, dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang diketahui terjadi pada hari Sabtu 21 oktober 2023 pukul 15.00 wib kejadian bermula pada saat korban AYN anak dari pelapor mengaji atau belajar agama di TPA tempat dimana  pelaku mengajar.

Terlapor yang merupakan guru mengaji di tpa tersebut melakukan pencabulan terhadap anak korban AYN pada 6 November 2023 terlapor meraba bagian intim korban, kemudian pada tanggal 2 januari 2024 AYN diperlihatkan film porno dan diperintahkan untuk mempraktikkan namun AYN menolak.

”Karena menolak terlapor menyabet korban menggunakan penunjuk untuk mengaji. Selain korban diatas masih terdapat  banyak korban lainnya yaitu hampir semua murid ngaji terlapor, selain itu terlapor juga menunjukkan video - video porno terhadap murid - muridnya dan membagikan video porno kepada anak muridnya yang laki – laki,” kata Juherdi.

Kronologis penangkapan, Sabtu 25 Mei 2024 sekira jam 01.00 Wib Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat yang di back up oleh Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya yang dipimpin oleh IPDA Neco Elandi, S.H., melakukan penangkapan terhadap terlapor, selanjutnya terlapor dibawa ke Polres Lampung Barat guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Tag
Share