Tegas ! Dewan Minta Para Pelaku Tindak Asusila Diganjar Hukuman Maksimal

Ilustrasi anak korban tindak asusila-AI Image Generator---

BALIKBUKIT - Maraknya kasus tindakan asusila di Kabupaten Lampung Barat yang korbannya berasal dari kalangan anak dibawah umur menjadi masalah serius yang harus di sikapi secara tegas oleh Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya

Sikap tegas itu disampaikan oleh Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sekaligus Sekretaris Komisi III DPRD Lambar Nopiyadi S.I.P., yang mengaku sangat prihatin atas maraknya kasus tindak asusila yang terjadi di Kabupaten Lampung Barat dalam dua pekan terakhir.

 Nopiyadi menyampaikan pihaknya mengutuk keras aksi bejat para pelaku pencabulan tersebut karena apapun alasannya tindakan asusila tidak dibenarkan terlebih korban merupakan anak dibawah umur 

“Ini masalah serius, Lambar darurat anak. Kita minta pemerintah hadir memberikan pendampingan maksimal bagi para korban, begitupun dengan aparat penegak hukum harus mengambil sikap tegas dengan memberikan hukum maksimal bagi para pelakunya,” ucap Nopiyadi.

Ia menjelaskan bahwa di forum jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi DPRD, pihaknya secara lansung meminta kepada Pj Bupati Lambar memberikan perhatian serius terkait kasus ini.

“Tadi pagi kami saat pembahasan di komisi III bersama mitra komisi sudah menyampaikan secara khusus kepada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (DP2KBP3A) untuk menjadikan atensi ini sebagai prioritas penanganannya, kami minta secara tertulis progresnya disampaikan ke komisi tiga pekan ini,”kata dia. 

Nopiyadi mengatakan ada tiga prioritas penanganan yang harus dilakukan pemerintah pertama, penanganan traumatik anak, kedua, secara fisik pastikan pengobatan medisnya tanpa hambatan dan tidak memberatkan keluarga dan semua harus gratis. ketiga pendampingan hukum, yang mana pihaknya meminta agar pasal yang dicantumkan merupakan sanksi maksimal bila memungkinkan sangat berharap selain pidana juga lakukan hukum kebiri karna ini penyakit yang sulit susah disembuhkan selain dimatikan hasratnya.

“Kami juga meminta agar DP2KBP3A segera mengevaluasi program di Pusat Pelayanan Terpadu Perindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) mulai dari sosialisasi maupun kegiatan lainnya yang selama ini berarti masih belum maksimal. Nanti akan ada pembahasan APBD perubahan, APBD Murni yang diharapkan ada terobosan kegiatan yang bisa meyakinkan serta mampu mencegah agar kasus-kasus kekerasan seperti ini tidak terulang,”imbuhnya

Sekadar diketahui, dari tiga kasus tindak asusila yang terjadi di Lambar, terakhir diantaranya terjadi di Kecamatan Sumber Jaya, yang pelakunya merupakan oknum guru ngaji berinisial BA bin MU (50) di salah satu Taman Pengajian Al Quran (TPA) wilayah setempat dengan total sebanyak 26 orang korban yang sebagian besar adalah santriwati. *

 

Tag
Share