Kasus Pencabulan 26 Anak, Dinas P2KBP3A Lambar Lakukan Pendampingan
Ilustrasi Anak korban kekerasan-AI Image Generator---
BALIKBUKIT - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Lampung Barat telah melakukan pendampingan hukum terhadap anak yang menjadi korban aksi pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru ngaji BA Bin MU (50) di salah satu Taman Pengajian Al Quran (TPA) di Kecamatan Sumber Jaya.
“Terkait kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru ngaji di Kecamatan Sumberjaya terhadap 26 anak, kita sudah melakukan pendampingan hukum dan dalam waktu dekat akan dilakukan penguatan kepada psikis anak yang menjadi korban,” ungkap Kepala DP2KBP3A M Danang Harisuseno, S.Ag, M.H.
Kata dia, untuk penguatan kepada psikis anak yang menjadi korban tersebut, pihaknya akan menghadirkan Konslor Psikolog dari Bandarlampung. “Kita akan terus melakukan pendampingan hukum sampai dengan putusan pengadilan,” kata dia
Sekadar diketahui, berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat, terhadap aksi pencabulan oleh oknum guru ngaji, BA bin MU (50) di salah satu Taman Pengajian Al Quran (TPA) di Kecamatan Sumber Jaya, diketahui total sudah 26 orang korban, sebagian besar adalah santriwati
Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi, S.H, M.H., mendampingi Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam, S.I.K., mengungkapkan, selain tiga orang korban sebelumnya, pihaknya juga telah menghadirkan orang tua dan juga korban lainnya yang berjumlah 23 orang.
"Sehingga total saksi yang juga menjadi korban yang telah kami mintai keterangan sebanyak 26 orang," ungkapnya.
Keterangan para korban, kata dia, aksi pencabulan yang dilakukan oleh pelaku, yakni dengan memegang bagian tubuh korban, selain itu dalam pemeriksaan juga ditemukan adanya aksi kekerasan yang dilakukan pelaku.
"Para korban ini dilakukan pencabulan oleh pelaku, dengan dipegang pada bagian tubuh, seperti bagian paha, bokong dan lainnya, kemudian ada juga yang mendapatkan kekerasan yang dilakukan pelaku," kata dia menambahkan.
Menurutnya, saat ini pihaknya masih akan terus mendalami kasus tersebut, untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lainnya.
Dalam pemeriksaan, kata dia, tersangka mengakui perbuatannya. Karena dengan alat bukti yang ada, tersangka akan dijerat pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-undang RI No.17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI No.1/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No.23/2022 tentang perlindungan anak. “Dengan pasal itu, tersangka bisa mendekam di dalam penjara maksimal 15 tahun, untuk mempertanggungjawaban perbuatannya,” tegas Juherdi.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Lambar bersama Polsek Sumber Jaya, mengungkap kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh BA bin MU (50) yang diketahui, merupakan seorang oknum Ustadz/Mubaligh, tepatnya sebagai guru ngaji di salah satu Taman Pengajian Al Quran (TPA) di Kecamatan Sumber Jaya, terhadap tiga orang santriwati.
Ketiga korban yakni, AYN binti MA (12), masih duduk di bangku ke kelas VI salah satu SD, FW bin SJ (11) kelas VI, dan QZ binti DS kelas IV di salah satu sekolah dasar di kecamatan setempat. Tersangka diamankan atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/V/2024/SPKT/Reslambar/Polda Lpg tertanggal 24 Mei 2024.
Waktu kejadian pencabulan yang diduga dilakukan pelaku sekitar Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekira pukul 15.00 WIB, terduga pelaku diamankan setelah dilaporkan oleh LS salah seorang orang tua korban Jumat malam 24 Mei 2024.
Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang diketahui terjadi pada hari Sabtu 21 Oktober 2023 pukul 15.00 WIB itu bermula saat korban AYN anak dari pelapor mengaji atau belajar agama di TPA tempat dimana pelaku mengajar.