Terendus Di Kecamatan Pagar Dewa Petugas PKD Dari Petugas Parpol Dan Tersandung Penggelapan DD

foto dok--

PAGARDEWA - Terendus dalam pengangkatan petugas Panwaslu Kelurahan / Desa (PKD)  oleh Panwaslu Kecamatan Pagar Dewa ada petugas yang bertugas sebagai pengurus partai politik, hal tersebut tentunya jadi pertanyaan terkait peraturan terhadap syarat yang di tetapkan.

Berdasarkan informasi dari pihak yang dapat di pertanggung jawabkan, jika Panwaslu Kecamatan Pagar Dewa merekomendasi bahkan Minggu 2 Juni telah melakukan pelantikan PKD.

Di Sinyalir Di Antara 10 Anggota PKD yang telah Di tetapkan dengan Nomor Pengumuman 028/KP 01 00/K LA-01-10/5/2024  ada salah satu oknum terindikasi kuat  juga sebagai pengurus salah parpol. Ada juga yang pernah terlibat korupsi Dana Desa  (DD) mantan aparatur pekon. 

Sementara sudah jelas dalam pendaftaran PKD ada beberapa poin syarat yang harus di ikuti seperti pada poin 2. Pada Surat Pernyataan Pendaftaran  Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.

Pihaknya menerangkan dalam pengangkatan itu Panwascam dipastikan akan memberikan respon jika si anggota PKD telah menyertakan surat pengunduran diri dari parpol. Namun hal itu kuat dugaan hanya formalitas syarat.

"Seharusnya jika memang independensi akan di tegak luruskan, petugas yang di rekrut tidak memiliki latar belakang yang jadi syarat, artinya memang sosok yang masih murni. Jangan muncul asumsi seolah-olah di Pagar Dewa dan kecamatan lain masyarakatnya kurang Sumber Daya Manusia (SDM)," katanya.

Terpisah Ketua Panwascam Pagar Dewa Agung Adi Kuncoro, menyampaikan prihal adanya PKD yang juga pengurus parpol, disebutkannya yang bersangkutan telah mengklarifikasi dengan surat pernyataan bahwa tidak membenarkan jika  bersangkutan pengurus salah satu parpol,  dan kalaupun ada namanya didalam pengurus parpol tersebut itu pencatutan nama dan identitas. Hal itu juga telah dikuatkan dari surat pernyataan parpol. 

Sementara masalah lainnya tentang kisruh isi many politik pada saat Pemilihan Presiden, Wakil Presiden DPD RI, DPR RI, DPR Provinsi dan DPR Kabupaten untuk anggota PKD yang telah di lantik tidak ada menjerumuskan ke hal tersebut.

Dan adanya anggota PKD yang merupakan manyan aparatur pekon tersandung masalah penggelapan Dana Desa selama ini Ketua Panwascam Pagar Dewa belum pernah mendengar bahkan sebelumnya pihak panwas telah membuka pengaduan masyarakat namun tidak ada laporan keberatan yang masuk hingga penetapan dan pelantikan. *

Tag
Share