Pencetakan Susu oleh Biro Logistik KPU RI

1211--

BALIKBUKIT - Pencetakan surat suara untuk pemilihan legislative (Pileg) Kabupaten Lampung Barat menjadi kewenangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dalam hal ini Biro Logistik. 

KPU Lampung Barat sendiri, telah menyerahkan daftar calon tetap (DCT) termasuk surat persetujuan dari Partai Politik (Parpol) kepada KPU RI beberapa waktu lalu.

Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan Syarif Ediansyah, S.H.I, M.M., mengatakan,  penyerahan DCT dan persetujuan Parpol telah dilakukan pihaknya pada 10 November lalu, untuk selanjutnya  dilakukan pencetakan oleh pihak Biro Logistik KPU RI.

”Pencetakannya menjadi kewenangan dari KPU RI, sudah kita serahkan DCT dan surat persetujuan dari Parpol, untuk kemudian dilakukan pencetakan, dan selanjutnya kita menunggu saja pendistribusian dari KPU RI,” ungkapnya.

Menurut dia, jumlah kebutuhan surat suara untuk Kabupaten Lampung Barat mencapai 227.983  suarat suara, jumlah tersebut termasuk cadangan sebanyak 4.917 surat suara, dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 982 TPS.

Dari jumlah kebutuhan surat untuk pemilihan legislatif (Pileg) Lampung Barat tersebut, terdiri dari 116.059 untuk pemilih lak-laki dan 107.007 untuk pemilih perempuan.

”Sebenarnya untuk jumlah mata pilih untuk Pemilu 2024 di Lampung Barat sebanyak 223.066, namun  kita ajukan surat suara cadangan sebanyak 4.917 surat suara, sehingga total kebutuhan sebanyak 227.983 surat suara,” ujarnya. 

Ia merincikan, dari total jumlah kebutuhan surat suara tersebut, terbagi untk 15 kecamatan yakni Kecamatan Air Hitam 9.362 surat suara, Balikbukit 30.629 surat suara, Bandar Negeri Suoh 19.272 surat suara,Batu Brak 11.232 surat suara, Batuketulis 10.157 surat suara, Belalau 9.310 surat suara, Gedungsurian 12.761 surat suara, Kebuntebu 15.572 surat suara.

Kemudian, Lumbok Seminung  6.130 surat suara, Pagar Dewa 12.789 surat suara, Sekincau 14.156 surat suara, Sukau 18.410 surat suara, Sumber Jaya 18.064 surat suara, Suoh 14.103 surat suara, dan Way tenong 26.033 surat suara.

”Pencetakan surat suara sesuai tahapan mulai tanggal 15 November 2023, dan selanjutnya pendistribusian akan dilakukan oleh KPU RI ke daerah,” pungkasnya. (nopri/lusiana)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan