Bawaslu Juga Belum Cairkan Dana Hibah

Ketua Bawaslu Lampung Barat Novri Jonestama, S.Sos, MM.----

BALIKBUKIT - Selain Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat juga ternyata belum mengajukan pencairan dana hibah tahap II Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Lampung Barat Novri Jonestama mengatakan, saat ini pihaknya masih mengurus perubahan-perubahan dana hibah Pilkada yang ada di tahap I. “Bawaslu Lampung Barat juga belum, karena kita ini kan banyak perubahan. Yang tahap I saja belum direalisasikan semua,” ujarnya.

“Kita juga akan melakukan pembahasan dan revisi, awalnya anggaran untuk setahun dan akan kita revisi untuk sembilan bulan,” sambungnya.

Jones, sapaan akrab Ketua Bawaslu itu menyebut, dana hibah Pilkada tahap I masih belum terealisasikan semua. Dana sebesar 40 persen itu masih mengendap di rekening. Baru beberapa saja yang sudah direalisasikan.

“Contohnya perekrutan Panwascam dan PKD. Namun honor belum bisa karena sekretariat belum terbentuk dan harus koordinasi dengan Provinsi,” terusnya.

Ia memastikan, pencairan dana hibah Pilkada tahap II segera pihaknya lakukan jika kendala pada dana tahap I sudah bisa terselesaikan.

“Dana tahap I memang sudah siap, tapi belum bisa digunakan karena banyak perubahan. jika tahap I sudah kelar, tahap II akan kita ajukan. Semoga untuk yang tahap II tidak ada lagi perubahan-perubahan agar bisa langsung kita cairkan. Mudah-mudahan enggak,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Lampung Barat Burlianto Eka Putra mengaku, saat ini penyelenggara Pilkada belum ada yang melakukan pengajuan untuk pencairan dana hibah tahap II.

“Belum. Sampai saat ini KPU dan Bawaslu Lampung Barat belum ada yang mengajukan pencairan dana hibah itu,” ujarnya.

Burlianto menjelaskan, pencairan dana hibah ini dilakukan selama dua tahap yakni 40 persen pada tahun 2023 dan 60 persen pada tahun 2024. 

”Untuk tahap pertama dilakukan setelah 15 hari penandatanganan NPHD dilakukan, KPU Rp8,96 miliar dan Bawaslu Rp5,59 miliar. Tahap kedua dilakukan lima bulan sebelum pemungutan suara, KPU Rp13,44 miliar dan Bawaslu Rp8,38 miliar,” tambahnya. *

Tag
Share