Berkas Perkara Dinyatakan P-21, Lima Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Dilimpahkan ke JPU

Satres Narkoba Polres Pesisir Barat, pada Kamis 20 Juni 2024 kemarin, telah melimpahkan berkas perkara terhadap lima tersangka penyalahgunaan narkoba beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat. Foto dok --

PESISIR TENGAH – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pesisir Barat (Pesbar), Kamis 20 Juni 2024 kemarin, telah melimpahkan berkas perkara terhadap lima tersangka penyalahgunaan narkoba beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat.

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.I.K, M.H., melalui Kasi Humas Polres setempat, Ipda Kasiyono, S.E, M.H., mengatakan, berkas perkara ke-Lima tersangka penyalahgunaan narkoba itu yakni DS (34) dan PB (44) keduanya warga Pekon Sumanda Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, berdasarkan laporan polisi pada18 Maret 2024 lalu. Selain itu, pasangan suami istri (Pasutri) yakni TA (27) warga Kampung Basis Kelurahan Simpang Sender Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah, Kabupaten Oku Selatan, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Selain itu, RH (21) warga Lingkungan Pasar Mulya Barat, Kelurahan Pasar Krui Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesbar yang tidak lain merupakan istri dari tersangka TA, dan rekannya AP (39) warga Seranggas Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balikbukit Kabupaten Lampung Barat berdasarkan laporan polisi tanggal 24 Maret 2024 silam.

Dijelaskannya, ke- Lima tersangka beserta barang bukti (BB) telah dilimpahkan itu karena seluruh berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Seluruh tersangka dalam kedaan sehat, dan para pelaku juga telah mengakui dan bertanggungjawab atas perbuatannya. Kini perkara penyalahgunaan narkoba itu telah ditangani oleh Kejari Lampung Barat.

“Para pelaku itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No.35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal Lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.

Polres Pesbar tetap mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk bersinergi dalam menjaga keamanan ketertiban masyarakat. Selain itu, jika diwilayahnya terjadi penyalahgunaan narkoba atau hal-hal lainnya yang berdampak pada tindak kejahatan atau hal yang meresahkan masyarakat, agar segera dilaporkan ke aparat kepolisian terdekat.

“Hal itu dilakukan demi terwujudnya keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif,” pungkasnya.*

Tag
Share