Realisasi Retribusi PBG 48,22 Persen

Plt. Kepala Bapenda Lampung Barat Wasisno Sembiring, S.E, M.P----

BALIKBUKIT - Pemkab Lampung Barat tahun ini menargetkan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) atau selama ini lebih dikenal dengan sebutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebesar Rp200.000.000,00, namun hingga Mei telah terealisasi Rp96.443.908,00.

“Untuk retribusi PBG dsudah terealisasi Rp96.443.908,00. atau 48,22 persen,” ungkap Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Wasisno Sembiring, S.E, M.P, Sabtu 22 Juni 2024.

Kata dia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.28/2002 tentang Bangunan Gedung, yaitu Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung. “Pemerintah pusat telah menghapus status IMB dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ungkap Wasis.

Di Kabupaten Lampung Barat, lanjut dia, untuk pelayanan PBG yaitu proses entry data dan berkasnya dilayani di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan untuk izinnya dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Bagi masyarakat yang ingin mengurus PBG segera berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas PUPR dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” ujar dia.

Ia berharap kepada kecamatan agar ikutserta mensosialisasikan retribusi PBG atau IMB kepada masyarakat sehingga masyarakat yang belum memiliki PBG agar segera mengurusnya.  “Kita berharap Retribusi PBG tercapai target,” pungkas dia

Sekadar diketahui, pada tahun 2023, retribusi PBG di Kabupaten Lampung Barat ditarget Rp200 juta, dan hingga akhir Desember telah terealisasi Rp202 juta lebih atau 101,29 persen. *

Tag
Share