Imbau Warga Lapor Pihak Kepolisian, Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Ditangkap

AMANKAN : Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diamankan Polres Pesisir Barat. Foto Dok --

PESISIR TENGAH – Polres Pesisir Barat (Pesbar) kembali mengimbau seluruh masyarakat untuk berperan aktif bersama-sama dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di Negeri Para Saibatin dan Ulama itu. Karena nya, jika melihat ada dugaan penyalahgunaan narkoba disekitar tempat tinggal masing-maisng agar segera dilaporkan ke pihak kepolisian.

Kasat Narkoba Polres Pesbar, Iptu Arif Budi Aji, S.Tr.K., mendampingi Kapolres Pesbar, AKBP Alsyahendra, S.I.K, M.H., mengatakan, sebagai upaya dalam rangka memberantas penyahgunaan dan peredaran narkoba di Kabupaten setempat, peran serta masyarakat sangat di harapkan. Sehingga, kedepan penyalahgunaan maupun peredaraan narkoba dapat diminimalisir dan benar-benar diberantas.

“Kerjasama semua pihak sangat diharapkan. Untuk itu, jika masyarakat melihat atau mendapat informasi ada penyalahgunaan narkoba disekitar lingkunganya agar segera dilaporkan ke pihak kepolisian,” katanya.

Terlebih, lanjutnya, belum lama ini tepatnya Jumat 21 Juni 2024, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pesbar, kembali berhasil mengungkap kasus Non TO (Target Operasi) dalam kegiatan Operasi Antik Krakatau 2024 dengan mengamankan satu pelaku penyalahgunaan  narkotika jenis Sabu di Pekon Way Suluh kecamatan Krui Selatan.

“Pelaku yang berhasil diamankan itu yakni BK, warga Desa Mataram Ilir Kecamatan Seputih Banyak Kabupaten Lampung Tengah, dan pelaku juga memiliki alamat lain yakni di Pekon Way Batang Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesbar,” jelasnya.

Dijelaskannya, penangkapan terhadap pelaku itu berawal dari informasi yang diterima oleh anggota Satres Narkoba Polres Pesbar, mengenai ada transaksi narkotika jenis Sabu di lokasi Pekon Way Suluh. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan di Pekon tersebut.

“Setelah melakukan beberapa rangkaian penyelidikan, selanjutnya pada Jumat 21 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 Wib anggota kita mengamankan seorang remaja yang mencurigakan berinisial BK itu,” katanya.

Ditambahkannya, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti (BB) berupa satu buah kotak rokok merk Joker yang di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu. Kemudian, pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Satres Narkoba Polres Pesbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. *

Tag
Share