DPMPTSP Lampung Barat Terbitkan 2.779 Perizinan
Ilustrasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu-----
BALIKBUKIT - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dari Januari hingga pertengahan Juni 2024 telah menerbitkan 2.779 izin.
“Hingga pertengahan Juni kita telah menerbitkan 2.779 perizinan dan non perizinan,” ungkap Kepala DPMPTSP Lampung Barat Drs. Daman Nasir, M.P, Senin 25 Juni 2024.
Dipaparkannya, perizinan dan non perizinan yang dilayani Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melalui empat aplikasi yaitu Online Submission System (OSS), Sicantik Cloud dan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dan Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital.
“Sebanyak 2.779 izin tersebut meliputi layanan melalui aplikasi OSS KBLI sebanyak 2.412 izin, layanan melalui aplikasi SiCantik sebanyak 318 izin, layanan melalui aplikasi SIMBG 13 izin serta MPP Digital 36 izin,” ujar dia
Menurut dia, masyarakat pelaku usaha sudah dapat memanfaatkan akses layanan perizinan dan nonperizinan yang dilayankan secara online. Dan pihaknya telah membuka layanan perizinan yaitu Aplikasi Online Submission System (OSS) di link https://oss.go.id, Aplikasi Sicantik di link https://Sicantik.go.id.
Kemudian, aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) di link https://simbg.pu.go.id serta MPP Digital.
Saat ini, kata dia, secara terintegrasi juga dapat diakses pada Website Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Lampung Barat pada link https://pmptsp.lampungbaratkab.go.id.
“Selain secara online, kita juga melayani layanan perizinan dan non perizinan secara offline dengan datang ke tempat pelayanan baik di kantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP ataupun dapat datang langsung pada tempat layanan terpadu yang diselenggarakan saat acara khusus Pemkab Lampung Barat di tingkat kecamatan,” tutupnya. *