Upayakan Pencegahan, Bawaslu Pesbar Sebut Coklit Data Pemilih Terdapat Kerentanan

Ilustrasi Pantarlih Coklit-----

PESISIR TENGAH – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), minta seluruh Pengawas Pemilu (Panwascam) hingga Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, di Kabupaten Pesbar agar melakukan pengawasan melekat dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data Pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) atau PPDP Pilkada 2024 yang kini sedang berlangsung.

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Pesbar, Ayu Megasari, S.S., mengatakan, dalam pelaksaan coklit data pemilih pada Pilkada 2024 oleh Pantarlih yang masih berlangsung itu terdapat beberapa kerentanan atau kerawanan yang harus dicegah dan diantisipasi.

“Kerentanan dalam pelaksanaan coklit itu, seperti dimungkinkan pada aplikasi e-coklit yang belum bisa diakses, sehingga itu dikhawatirkan berdampak terhadap data pemilih,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, kerentanan bagi pemilih yang sulit diakses atau dijangkau, sehingga dikhawatirkan tidak dilakukan coklit secara door to door atau dari rumah kerumah. Dengan begitu, data pemilih yang tercoklit tersebut bisa menjadi tidak akurat. Begitu juga dengan kerentanan lainnya, termasuk data pemilih yang sudah meninggal dunia, dan sebagainya.

“Sehingga, diharapkan hal-hal tersebut dapat menjadi perhatian semua Panwascam maupun PKD agar tetap memaksimalkan dalam melakukan pengawasan dilapangan,” jelasnya.

Masih kata Ayu, Bawaslu Pesbar juga mengharapkan semua pihak untuk bersama-sama dalam melakukan pengaawasan terhadap pelaksanaan coklit data pemilih tersebut. Sehingga, nanti benar-benar menghasilkan data pemilih pada Pilkada 2024 di Pesbar ini yang akurat dan juga valid. Karena hal tersebut demi suksesnya pesta demokrasi di Kabupaten Pesbar dalam hal ini Pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.

“Bawaslu Pesbar mengajak semua lapisan masyarakat untuk ikut mengawasi, sehingga jika menemukan ada dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan coklit data pemilih itu agar  segera dilaporkan ke PKD, Panwascam dan  Bawaslu Pesbar,” pungkasnya.*

Tag
Share